Kediri, JuKe.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memaparkan rilis capaian kinerja aelama kurun waktu tahun 2024, Capaian kinerja dipaparkan mulai dari bidang Inteligen, Pidana Khusus, Pidana Umum, dan Seksi Perdata dan Tata Usaha.
“Berhasil bongkar 3 kasus korupsi, Kasus di Pengadaian, BPR Kota dan KONI Kota Kediri,” ungkap Andi Mirnawaty Kajari saat rilis capaian kinerja tahun 2024, bertempat di Aula Kejaksaan, pada Selasa (31/12).
Menurutnya beberapa kasus yang menjadi atensi khusus pada tahun 2024 ini diantaranya dari bidang pidana umum dan pidana khusus.
“Di pidana umum kita fokus di narkotika sebanyak 50 perkara dan judi online sebanyak 13 perkara, dan pidana khusus ada kasus KONI,” jelasnya.
“Kami berharap semoga di Kota Kediri judi online bisa kita tekan sedemikian rupa, sehingga tidak banyak lagi masyarakat yang menjadi korban judi online,” lanjutnya.
Andi mengatakan, seluruh perkara judi online yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Perintah dari pimpinan, semua perkara yang judi online itu kami laporkan sampai ke Kejagung. Termasuk penuntutannya harus sepersetujuan pimpinan, karena sekarang sedang maraknya judi online,”jelasnya.
Saat ditanya perkembangan kasus korupsi yang menjerat 3 pengurus KONI Kota Kediri, Andi menyebut saat ini tengah menunggu audit BPKP.“Untuk upaya penyelamatan uang negara senilai 700 juta dalam perkara KONI yang dikembalikan oleh tersangka pada 13 Agustus,” ujar Andi Mirnawaty.
Saat ditanya terkait belum ditahannya para tersangka, dia menyebut bahwa penyidik memiliki batas waktu maksimal penahanan yakni 60 hari. Sehingga, jika dilakukan penahanan saat ini dikuatirkan audit BPKP belum selesai, sehingga dikhawatirkan tersangka bebas demi hukum.
“Press Release Akhir Tahun merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Kota Kediri kepada publik, ” pungkasnya. (jiz)
Discussion about this post