Juke.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Juke.co.id
No Result
View All Result
Home Sosial

Sidang Kasus KONI Kota Kediri, Penasehat Terdakwa Arif Wibowo Nyatakan Dakwaan Tidak Jelas

jiz by jiz
Juli 10, 2025
in Sosial
0
Sidang Kasus KONI Kota Kediri, Penasehat Terdakwa Arif Wibowo Nyatakan Dakwaan Tidak Jelas
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri, JuKe.co.id– Sidang kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Kota Kediri kembali digelar dengan menghadirkan terdakwa Arif Wibowo. Dalam persidangan perkara nomor 90/Pid.Sus-TPK/2025/PN.SBY, tim penasihat hukum Arif Wibowo melayangkan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi tersebut menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar dalam dakwaan yang dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sebagaimana disyaratkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Akibatnya, tim penasihat hukum meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum, baik pada dakwaan primair maupun subsidair.

Penasehat hukum terdakwa Arif Wibowo menilai, setidaknya ada tujuh alasan utama yang diungkapkan dalam sidang eksepsi, seperti,

1. Waktu dan Tempat Kabur. Dakwaan JPU tidak menyebutkan dengan tegas kapan dan di mana tindak pidana itu terjadi. Bahkan uraian pada dakwaan primair dan subsidair terkesan hanya salin-tempel, padahal pasal yang digunakan berbeda.

2. Tupoksi Tidak Dijelaskan. JPU hanya menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bendahara KONI, tanpa menyentuh peran Ketua dan Wakil Bendahara. Padahal, Arif Wibowo yang menjabat sebagai wakil bendahara hanya menjalankan instruksi dari ketua dan bendahara.

3. Kerugian Negara Tak Merata. JPU menyebutkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar, di mana Arif Wibowo disebut bertanggung jawab atas Rp2,2 miliar dan Diyan Ariyani Rp219 juta. Namun anehnya, tidak ada uraian tentang keterlibatan Ketua KONI Kwin Atmoko Yuwono, padahal ia juga didakwa dan merupakan penanggung jawab utama organisasi.

4. Tidak Jelas Sumber Perhitungan. Jumlah kerugian negara yang disebut ditimbulkan oleh Arif Wibowo sebesar Rp2,2 miliar tidak dijelaskan perhitungan atau asal muasalnya dalam dakwaan.

5. Waktu Kejadian Tidak Tegas. Dakwaan tidak menyebut secara rinci kapan tindak pidana itu terjadi, membuat posisi hukum terdakwa dan pembela menjadi tidak kuat.

6. Audit Tanpa Dukungan Bukti. Dakwaan hanya mengandalkan laporan audit BPKP Jawa Timur tanpa bukti pendukung lainnya. Tidak ada rincian bukti dalam surat dakwaan yang menunjukkan keterlibatan Arif Wibowo dalam kerugian negara.

7. Tanggung Jawab Dialihkan. Dalam kronologi dakwaan, disebutkan bahwa seluruh dokumen keuangan ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara KONI secara sadar dan aktif. Namun justru pertanggungjawaban penuh diarahkan kepada Arif Wibowo yang hanya sebagai pelaksana teknis atas perintah.

“Pak Arif Wibowo ini bukan pengambil keputusan. Ia hanya melaksanakan perintah dari atasannya, yakni Ketua dan Bendahara KONI. Namun justru beliau yang harus menanggung beban pertanggungjawaban paling besar,” tegas Eko Budiono SH, MH, salah satu kuasa hukum terdakwa Arif Wibowo.

Berdasarkan uraian di atas, tim penasihat hukum yang terdiri dari Eko Budiono SH, MH., Zakiyah Rahmah SH., dan Diah Putri Agustina SH., secara resmi memohon kepada Majelis Hakim:

1. Mengabulkan eksepsi terdakwa Arif Wibowo untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
3. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sidang selanjutnya akan digelar untuk mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi tersebut. (jiz)

Tags: Sidang kasus koniTerdakwa arif Wibowo
Previous Post

Berkunjung Ke Ponpes Wali Barokah Kediri Terima Kunjungan FKUB Kabupaten Jombang

Next Post

Gandeng Pondok Pesantren Gontor, Pertamina Dorong Penggunaan LPG Tepat Sasaran

Next Post
Gandeng Pondok Pesantren Gontor, Pertamina Dorong Penggunaan LPG Tepat Sasaran

Gandeng Pondok Pesantren Gontor, Pertamina Dorong Penggunaan LPG Tepat Sasaran

Discussion about this post

Recommended

Usung Semangat Panji – Sekartaji PT Gudang Garam Tampil Memukau Dalam Apeksi Nite Carnival 2025

Usung Semangat Panji – Sekartaji PT Gudang Garam Tampil Memukau Dalam Apeksi Nite Carnival 2025

21 jam ago
Cemburu Pria Kediri Habisi Kekasihnya di Atas Motor

Cemburu Pria Kediri Habisi Kekasihnya di Atas Motor

2 hari ago

Trending

Gandeng Pondok Pesantren Gontor, Pertamina Dorong Penggunaan LPG Tepat Sasaran

Gandeng Pondok Pesantren Gontor, Pertamina Dorong Penggunaan LPG Tepat Sasaran

6 hari ago
Sidang Kasus KONI Kota Kediri, Penasehat Terdakwa Arif Wibowo Nyatakan Dakwaan Tidak Jelas

Sidang Kasus KONI Kota Kediri, Penasehat Terdakwa Arif Wibowo Nyatakan Dakwaan Tidak Jelas

1 minggu ago

Popular

Astra berikan pelatihan kepada puluhan pelaku UMKM dan BUMDes di Kecamatan Ngancar Kediri, Ini Tujuannya

Astra berikan pelatihan kepada puluhan pelaku UMKM dan BUMDes di Kecamatan Ngancar Kediri, Ini Tujuannya

3 minggu ago
Tanggapan Dan Harapan Ketua Pui Kediri Raya Dan Alakoh Jatim Atas Penolakan Nasab Ba’alawi

Tanggapan Dan Harapan Ketua Pui Kediri Raya Dan Alakoh Jatim Atas Penolakan Nasab Ba’alawi

6 bulan ago
Usung Semangat Panji – Sekartaji PT Gudang Garam Tampil Memukau Dalam Apeksi Nite Carnival 2025

Usung Semangat Panji – Sekartaji PT Gudang Garam Tampil Memukau Dalam Apeksi Nite Carnival 2025

21 jam ago
Gandeng Pondok Pesantren Gontor, Pertamina Dorong Penggunaan LPG Tepat Sasaran

Gandeng Pondok Pesantren Gontor, Pertamina Dorong Penggunaan LPG Tepat Sasaran

6 hari ago
Solusi bagi UMKM Mahasiswa UNP Kediri Ciptakan Mesin Pengaduk Petis

Solusi bagi UMKM Mahasiswa UNP Kediri Ciptakan Mesin Pengaduk Petis

3 minggu ago
Juke.co.id

© 2024 Juke - Juke.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Shop
  • Forum
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup

© 2024 Juke - Juke.