Kediri, JuKe.co.id – Adanya dugaan kasus ijazah palsu salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri, yang berasal dari PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kediri akhirnya buka suara.
Partai berlambang banteng moncong putih tersebut menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Polda Jatim.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak memberikan penghakiman dini sebelum adanya pembuktian di persidangan.
Dodi menjelaskan bahwa sebagai organisasi yang taat hukum, PDI Perjuangan tidak akan mengambil langkah gegabah. Pihaknya masih menunggu kekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum menentukan nasib keanggotaan pengurus yang bersangkutan.
”Kita sebagai struktur di PDI Perjuangan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami berharap masyarakat ikut mengawal prosesnya. Nanti kalau sudah inkrah, pasti akan ada tindak lanjut tegas dari partai,” ujar Dodi Purwanto di kantor Sekretariat DPC PDI P Kabupaten Kediri, kepada media, Rabu (7/1/2026)
Ia juga mengimbau kepada seluruh kader di Kabupaten Kediri agar tidak terprovokasi oleh isu-isu liar sebelum fakta hukum yang murni terungkap secara transparan.
Terkait posisi strategis yang bersangkutan—yakni Wakil Ketua Bidang Otonomi Daerah dan Pemerintahan Demokrasi—DPC telah melakukan langkah-langkah persuasif. Bidang Kehormatan Partai sudah dikerahkan untuk mendalami duduk perkara secara internal.
”Bagaimanapun juga, beliau adalah bagian dari kita. Maka dari itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan sudah melakukan komunikasi langsung dengan yang bersangkutan,” tambah Dodi.
Mengenai sanksi organisasi, DPC masih menunggu hasil pendalaman final yang nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Senada dengan DPC PDIP, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, menyatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa DPRD posisi sebagai pelaksana administratif terkait status keanggotaan dewan.
”DPRD siap menerima apapun hasil proses hukumnya. Kami tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan penetapan caleg hingga menjadi anggota DPRD ada di tangan KPU,” jelas Murdi.
Murdi mengingatkan bahwa saat proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), masyarakat sebenarnya telah diberikan waktu 10 hari untuk memberikan masukan atau komplain. Namun, saat itu tidak ada laporan yang masuk, sehingga yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, membenarkan bahwa penyidik kepolisian telah meminta keterangan terkait dokumen ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan.
Kasus ini mencuat setelah sebuah LSM melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD/pengurus partai tersebut ke Polda Jawa Timur. Pihak terlapor sendiri dikabarkan bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang ada. (jiz)









Discussion about this post