Kediri, JuKe.co.id – Tragedi anak SD yang nekat bunuh diri, karena tidak mampu membeli buku tulis di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat miris banya pihak. BEM Kediri menilai, peristiwa tersebut bukan sekadar tragedi personal.
Ini adalah cermin kegagalan negara dalam menjamin hak dasar warganya, khususnya hak anak atas pendidikan yang layak dan bermartabat.
Koordinator Daerah BEM Kediri Raya, Faiq Taufiqurrohman menegaskan, bahwa kasus ini sebagai alarm keras bahwa sistem pendidikan kita masih berjalan secara administratif, namun gagal secara substantif dan kemanusiaan.
Pendidikan Gratis yang Kehilangan MaknaKonstitusi kita secara tegas menyatakan dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
“Pendidikan dasar diwajibkan, tetapi instrumen penunjangnya dibiarkan menjadi beban keluarga miskin. Buku tulis dan pena bukan pelengkap, melainkan syarat dasar proses belajar. Ketika seorang anak harus menanggung rasa malu, tekanan, dan ketakutan karena tidak memilikinya, maka pendidikan telah berubah dari ruang pembebasan menjadi ruang penindasan yang sunyi,” Kata Faiq Taufiqurrohman, Koordinator BEM Kediri Raya, Selasa (10/2/2026).
Faiq menambahkan, Negara tidak boleh memaknai “gratis” sebatas bebas SPP, sementara kebutuhan paling elementer dibiarkan ditanggung sendiri oleh keluarga miskin. Kemiskinan Tidak Boleh Menjadi Vonis Pendidikan Tragedi ini memperlihatkan wajah kemiskinan struktural yang belum diselesaikan secara serius.
“Negara hadir melalui program dan anggaran, tetapi absen dalam deteksi dini dan pendampingan sosial. Kemiskinan ekstrem yang dialaminya seharusnya menjadi indikator kuat bagi negara untuk hadir melalui bantuan pendidikan, perlindungan sosial, dan pendampingan psikologis. Tidak ada sistem yang benar-benar mampu membaca kegelisahan anak miskin sebelum semuanya terlambat,” Imbuh Faiq.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun realitas membuktikan, negara baru bereaksi setelah nyawa melayang, setelah duka menjadi tajuk utama berita.
Negara Terlalu Sibuk Mengurus Narasi, Lupa pada RealitasIronisnya, tragedi ini terjadi di tengah gencarnya narasi Indonesia Emas 2045, bonus demografi, dan pembangunan sumber daya manusia.
Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih ada anak bangsa yang tidak mampu membeli buku tulis.Ini bukan sekadar persoalan teknis kebijakan, melainkan soal prioritas dan keberpihakan. Anggaran besar pendidikan tidak otomatis menjamin keadilan pendidikan.
Jika distribusi dan pengawasannya tidak berpihak pada kelompok paling rentan. Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional, BEM Kediri Raya menuntut kehadiran negara secara nyata dan terukur.
Pemerintah pusat harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pendidikan dasar, khususnya dalam memaknai pendidikan gratis yang selama ini masih bersifat administratif.
“Negara wajib menjamin bahwa pendidikan dasar tidak hanya bebas dari biaya sekolah, tetapi juga mencakup pemenuhan alat belajar paling mendasar seperti buku tulis dan alat tulis, terutama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Bantuan pendidikan harus terintegrasi dengan data kemiskinan nasional agar menjangkau kelompok paling rentan tanpa prosedur yang menyulitkan.” Tegas Faiq.
Selain itu, negara perlu memperkuat sistem perlindungan anak berbasis sekolah melalui layanan konseling, pendampingan psikologis, dan mekanisme deteksi dini terhadap tekanan sosial dan ekonomi yang dialami peserta didik.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah harus mengambil peran lebih proaktif melalui pendataan ulang anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu, khususnya di wilayah pedesaan dan daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.
Pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran secara spesifik untuk pemenuhan kebutuhan belajar dasar siswa, serta memastikan sekolah tidak bersikap pasif dan administratif dalam menghadapi persoalan sosial yang dialami siswanya.
Sekolah harus menjadi ruang aman yang peduli terhadap kondisi ekonomi dan psikologis peserta didik, bukan ruang yang secara tidak langsung melanggengkan ketimpangan.
Guru dan tenaga pendidik juga perlu dibekali sensitivitas sosial agar mampu membaca tanda-tanda tekanan yang dialami anak sejak dini.
Lebih jauh, tragedi ini harus menjadi panggilan bagi seluruh elemen masyarakat bahwa pemenuhan hak pendidikan anak bukan semata tanggung jawab keluarga miskin, melainkan kewajiban negara dan tanggung jawab kolektif seluruh bangsa. (ant)









Discussion about this post