Jakarta, JuKe.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan.
Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telahmelakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalankeberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapaiyang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimaldan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertibanpemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalanatau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.
Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untukmerespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut:
● Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkataninternasional sesuai dinamika penerbangan
● Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untukmenyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan
;● Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melaluikanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yangmembawahi bandara diinstruksikan untuk
● Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku palinglama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuaiketentuan
● Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yangmengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transitkawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasiresmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugasbandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman. (jiz)











Discussion about this post