Surabaya, JuKe.co.id – Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM & LPG subsidi 3 kg di berbagai wilayah di Jawa Timur sepanjang Januari hingga April 2026.
Penindakan ini merupakan upaya menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Konferensi Pers penegakan hukum dilaksanakan di Mapolda Jatim dan dihadiri Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing beserta jajaran, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, Executive General Manager Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Iwan Yudha Wibawa beserta jajaran, dan pihak terkait lainnya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi nasional.
“Pengelolaan subsidi harus transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan”, ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Executive General Manager Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Iwan Yudha Wibawa menyampaikan disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi faktor utama penyalahgunaan. Iwan mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi energi.
Dari hasil pengungkapan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar dari 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang Januari hingga April 2026.
Polisi juga mencatat sejumlah modus operandi yang digunakan pelaku, antara lain penggunaan kendaraan modifikasi untuk pengisian berulang, pembelian BBM bersubsidi untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan banyak barcode, hingga praktik pengoplosan LPG 3 kg ke tabung non-subsidi.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung dan mengapresiasi Aparat Penegak Hukum dalam penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Ahad menyampaikan subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga pihak TNI, terutama dalam hal menindak tegas dan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak maupun oknum yang juga terlibat dalam praktik ilegal,” Ujar Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, dalam rilisnya, Jumat (1/5/2026).
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan POLRI dan juga TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM dan LPG yang tidak tepat sasaran,” ujar Ahad.
Ahad menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi 3 kg berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, serta tidak mentolerir adanya penyimpangan di tingkat distribusi.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjaga penyaluran dan pendistribusian BBM dan LPG subsidi 3 kg sesuai dengan ketentuan. Kami telah melakukan berbagai upaya pelaksanaan pengawasan dan monitoring terhadap mitra kami dan lembaga penyalur yang ada. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentunya secara pidana akan diputuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Ahad.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi serta LPG di pangkalan resmi dengan plang hijau, memastikan tabung dalam kondisi tersegel, serta menggunakan LPG secara bijak sesuai kebutuhan.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Contact Center 135. (jiz)









Discussion about this post