Kediri, JuKe.co.id – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa waris senilai sekitar Rp10 miliar di Kediri kembali menjadi sorotan. Setelah berjalan sejak 2020, perkara ini belum juga menetapkan tersangka, meski gelar perkara telah dilakukan di Polda Jawa Timur.
Pelapor, Abdul Kholik Mukhlisin (61), melalui Advokatnya, Mohammad Karim Amrullah, mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hasil gelar perkara dengan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
“Dalam gelar perkara terungkap adanya indikasi kuat manipulasi data kependudukan, termasuk perubahan identitas dan keterangan yang tidak sesuai fakta,” ujar Karim, Jumat (1/5/2026) sore.
Menurut dia, dugaan perubahan identitas tersebut berkaitan dengan penentuan status ahli waris atas harta peninggalan almarhum Husin bin Nur Hasan. Pihak pelapor menilai, data administrasi yang digunakan pihak lawan tidak konsisten dan diduga direkayasa.
Sementara itu, pelapor Abdul Kholik menyebut, terdapat perbedaan nama dan identitas dalam sejumlah dokumen, termasuk perubahan nama dari Istiqomah menjadi Mu’anah, serta ketidaksesuaian nama orang tua. Selain itu, ia juga menyoroti data pernikahan yang dinilai janggal karena mencantumkan usia yang belum memenuhi syarat.
“Kalau mengacu pada tanggal lahir, usia saat menikah masih di bawah ketentuan. Ini menjadi salah satu hal yang kami pertanyakan,” katanya.
Sengketa ini melibatkan aset berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 7 hektare yang tersebar di lima lokasi. Nilai keseluruhan aset ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Karim menambahkan, pihaknya mengantongi dokumen administrasi kependudukan yang dinilai sah sebagai dasar klaim kliennya. Sementara itu, pihak terlapor disebut lebih mengandalkan keterangan sosial dalam proses pembuktian.
Kasus ini, lanjut dia, tidak hanya berkaitan dengan sengketa waris, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti terjadi pemalsuan dokumen.“Jika benar ada manipulasi data, ini bukan sekadar perkara perdata, tetapi bisa mengarah pada tindak pidana, mafia tanah, “ujarnya.
Hingga kini, penyidik Polres Kediri masih melakukan pendalaman pasca gelar perkara. Penetapan tersangka disebut masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.Kasus ini menambah daftar panjang sengketa pertanahan yang diduga melibatkan praktik manipulasi dokumen.
Sejumlah pihak menilai, transparansi dan ketelitian dalam verifikasi data kependudukan menjadi kunci untuk mencegah potensi praktik yang kerap dikaitkan dengan modus “mafia tanah”.
Abdul Kholik berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan mengedepankan data resmi dalam menangani perkara ini.“Kami hanya ingin kebenaran berdasarkan data yang sah bisa ditegakkan,” katanya.
Dalam perkara ini, melibatkan terlapor berinisial IS yang mengaku sebagai istri sah dari Husin bin Nur Hasan yang notabene ayah kandung dari pelapor. Sementara itu, dalam surat nikah yang ditunjukan pelapor tertulis bahwa disebutkan istri bapak bernama Sjafatun binti Rais yang menikah tanggal 21 September 1962 silam.










Discussion about this post