Juke.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Juke.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kantor Imigrasi Kediri Deportasi WN Belanda, Ini Penyebabnya

jiz by jiz
Oktober 18, 2024
in Nasional
0
Kantor Imigrasi Kediri Deportasi WN Belanda, Ini Penyebabnya
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri, JuKe.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa tindakan pendeportasian terhadap WN Belanda berinisial JB yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi izin tinggal dimilikinya atau tinggal lajak (Overstay) selama 72 (tujuh puluh dua) hari.

Seperti diketahui, WN Belanda berinisial JB melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu:

“Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

JB melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri pada 1 Oktober 2024 dan mengakui bahwa izin tinggalnya telah berakhir sejak tanggal 21 Juli 2024.

JB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. JB menikah dengan istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan berdomisili di kota kupang.

Akibat adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangganya, JB berpindah-peindah tempat dan berakhir di Jombang. Di Jombang, JB menemui temannya yang juga berkewarganegaraan Belanda.

Teman JB ini kemudian yang menemani JB ke Kantor Imigrasi Kediri untuk melaporkan diri. Sejak tanggal 1 Oktober 2024, JB menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.

Tindakan pendeportasian ini dilakukan melalui Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten. WN Belanda ini dikawal oleh 2 (dua) petugas Kantor Imigrasi Kediri hingga pintu keberangkatan dengan maskapai Garuda Indonesia Airlines. nomor penerbangan GA900 rute Jakarta (CGK) Doha (DOH) dan dilanjutkan dengan penerbangan maskapai Qatar Airlines nomor penerbangan QR273 dengan. rute Doha (DOH) Armsterdam (AMS).

Untuk JB selain dikenakan tindakan. pendeportasian juga dikenakan tindakan penangkalan dengan memasukkan namanya ke dalam daftar penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho, menuturkan akan menindak tegas Orang Asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

. “Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) yang berupa pendetensian, pendeportasian dan penangkalan ini merupakan bukti komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Adrian Nugroho,Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jumat (18/10/2024).

Dari bulan Januari hingga September 2024, diketahui Seksi Inteldakim telah melaksanakan 5 (lima) Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

“Kami menyambut baik setiap warga negara asing yang berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri tetapi apabila terjadi pelanggaran keimigrasian maka Kantor Imigrasi Kediri tidak akan mentolerirnya dan akan dilakukan penindakan,” tutup Adrian. (ant/red)

Tags: deportasiimigrasi kediriKediri
Previous Post

Aster Kasad Mayjen TNI Joko Hadi Susilo Kunjungi Titik Sasaran TMMD 122 Kodim 0809/Kediri

Next Post

Hindari Celah Kejahatan Digital, aini Yang Dilakukan Pemkot Kediri

Next Post
Hindari Celah Kejahatan Digital, aini Yang Dilakukan Pemkot Kediri

Hindari Celah Kejahatan Digital, aini Yang Dilakukan Pemkot Kediri

Discussion about this post

Recommended

Dukung Kesejahteraan Sosial Masyarakat, KAI Daop 7 Madiun Telah Gelontorkan 666 Juta untuk Program TJSL

Dukung Kesejahteraan Sosial Masyarakat, KAI Daop 7 Madiun Telah Gelontorkan 666 Juta untuk Program TJSL

3 hari ago
Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta

Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta

5 hari ago

Trending

Pokmas Manunggal Cipto Roso Tegaskan, Jika “M” Bukan Anggotanya, Karena Meminta Sejumlah Uang, Untuk Masuk Program MBG

Pokmas Manunggal Cipto Roso Tegaskan, Jika “M” Bukan Anggotanya, Karena Meminta Sejumlah Uang, Untuk Masuk Program MBG

6 bulan ago
Mayat Wanita Tanpa Busana Di Kediri Diketemukan Di Aliran Sungai

Mayat Wanita Tanpa Busana Di Kediri Diketemukan Di Aliran Sungai

4 bulan ago

Popular

Lindungi Konsumen Dari Investasi Ilegal, Ini Langkah Dari OJK

Lindungi Konsumen Dari Investasi Ilegal, Ini Langkah Dari OJK

4 minggu ago
Peringati Harkitnas, ratusan santri Kota Kediri mendapatkan wawasan kebangsaan dari Dandim dan Kemenag

Peringati Harkitnas, ratusan santri Kota Kediri mendapatkan wawasan kebangsaan dari Dandim dan Kemenag

1 bulan ago
Dukung Kesejahteraan Sosial Masyarakat, KAI Daop 7 Madiun Telah Gelontorkan 666 Juta untuk Program TJSL

Dukung Kesejahteraan Sosial Masyarakat, KAI Daop 7 Madiun Telah Gelontorkan 666 Juta untuk Program TJSL

3 hari ago
IM3 Platinum Makin Canggih Dengan Sentuhan AI Dalam Tiap Fiturnya, Simak Ulasannya

IM3 Platinum Makin Canggih Dengan Sentuhan AI Dalam Tiap Fiturnya, Simak Ulasannya

1 bulan ago
Tingkatkan Fasilitas Pelayanan Pelanggan, KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Aset Negara

Tingkatkan Fasilitas Pelayanan Pelanggan, KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Aset Negara

2 minggu ago
Juke.co.id

© 2024 Juke - Juke.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Shop
  • Forum
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup

© 2024 Juke - Juke.