Kediri JuKe.co.id – Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peranan penting dalam penegakan hukum yang humanis sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diperkuat dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-032/A/JA/8/2010 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam rangka memberikan pelayanan dengan mengoptimalkan peran Tindak Pidana Umum, sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-032/A/JA/8/2010 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia dan mengimplementasikan Peraturan Jaksa Agung tersebut.
Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam memberikan pelayanan prima pengantaran saksi gratis jika saksi tersebut tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan sudah berumur (lanjut usia), keterbatasan ekonomi, penyandang disabilitas, ibu hamil/menyusui, maupun jika terdapat kendala lain sehingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dengan layanan dengan progam TAKSI yang dijabarkan “Antar Saksi”.”
“Program TAKSI “antar jemput saksi” merupakan program unggulan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Program ini dapat membantu masyarakat khususnya bagi para saksi yang mendapatkan kendala menghadiri persidangan disebabkan sudah berumur (lanjut usia), keterbatasan ekonomi, penyandang disabilitas, ibu hamil/menyusui, maupun jika terdapat kendala lain yang menghambat saksi tersebut hadir dipersidangan maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui seksi tindak pidana umum dapat membantu para saksi tersebut untuk hadir di persidangan sehingga dapat memperlancar dan mempercepat jalannya persidangan, “jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Uwais Deffa I Qorni, Selasa (3/12/2024).
Lebih lanjut, masih kata Kasi Tindak Pidana Umum, Hal ini merupakan implementasi perwujudan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Dalam rangka mewujudkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan langkah-langkah upaya untuk mendukung, menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat berupa, Melakukan pengantaran saksi secara gratis untuk yang bersifat human to human juga terus dikembangkan untuk maksud memberikan akses keadilan (access to justice) seluas-luasnya terhadap masyarakat terpinggirkan dan kelompok rentan.
“Kemudian, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan perwujudan kerangka kejaksaan yang unggul dalam area kebutuhan dan kepuasan keadilan yang terjangkau, tanpa terkecuali pada kelompok penyandang disabilitas yang memiliki hambatan fisik, hambatan informasi dan komunikasi, serta hambatan ekonomi, “paparnya.
Memberikan kemudahan kepada masyarakat kategori prioritas, disabilitas, ibu hamil/menyusui, dan lansia di atas 60 tahun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyediakan layanan untuk melakukan antar jemput saksi dari rumah ke pengadilan pergi dan pulang.
Diharapkan, dengan adanya Program TAKSI “Antar Jemput Saksi” ini bertujuan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan antar jemput menggunakan mobil yang didesain khusus secara gratis.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selalu memberikan layanan Istimewa dan terbaik kepada masyarakat di bagi para pencari keadilan di Kabupaten Kediri, “tandasnya. (jiz)
Discussion about this post