Kediri, JuKe.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akhirnya menahan JS sebagai Tersangka kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Hibah Program dan Kegiatan Pengembangan Desa Korporasi Sapi Tahun Anggaran 2021 s/d 2022, Selasa sore, (8/4/2025).
Kasi Pudsus Kejari Kabupaten Kediri yang baru melaksanakan sertijab Pujo Rasmoyo, S.H., M.H, langsung melaksanakan penahanan terhadap tersangka JS berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-125/M.5.45/Fd.1/04/2025 Tanggal 08 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari, sejak tanggal 08 April 2025 sampai dengan tanggal 27 April 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Kediri.
” Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka JS, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 12.00 WIB dengan didampingi penasihat hukum yang telah ditunjuk sendiri oleh tersangka JS, kemudian setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik selanjutnya terhadap tersangka JS dilakukan pemeriksaan kesehatan, setelah dinyatakan sehat dan tidak ada gangguan untuk mengikuti proses hukum oleh tim Medis maka terhadap tersangka JS langsung dilakukan penahanan dengan jenis RUTAN, ” ujar Pujo.
Selain itu Pujo menambahkan penahanan terhadap tersangka JS secara subjektif adalah Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan Tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya.
“Tersangka kita tahan karena khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri, dan juga menghilangkan barang bukti. Untuk itu setelah ditetapkan tersangka, JS langsung kita tahan,” Imbuh Pujo.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan tersangka JS usai pemeriksaan diborgol, dan langsung digelandang ke Lapas Kelas I A Kediri dengan memakai rompi warna orange.
“Total kerugian negara akibat dugaan korupsi kurang lebih Rp.990.794.041, Tersangka JS kita kenakan pasal 2 dan 3 UU tipikor dengan ancaman 4 sampai 20 tahun.” Tutup Iwan Nuzuardhi. (jiz)
Discussion about this post