Kediri, JuKe.co.id – Penyidik Kejaksaan Kabupaten Kediri, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif disalah satu Bank BUMN di wilayah Kantor Unit Kras Tahun 2023 – 2024.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka sebagaimana Surat penetapan tersangka Nomor: TAP-160/M.5.45/Fd/09/2025 dan Nomor : TAP- 651/M.5.45/Fd/09/2025, tanggal 11 September 2025,” terang Pujo Rasmono, Kamis (11/9/2025).
Kedua tersangka yakni, YW dan YP. Kini keduanya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kediri, selama 20 hari terhitung mulai 11-30 September 2025.
Pujo menerangkan, kasus ini berawal pada tahun 2022, dimana tersangka YW selaku pengusaha warung makan yang berlokasi di Desa Kras, Kecamatan Kras, membutuhkan sejumlah uang.
Kemudian tersangka YW mengajukan pinjaman ke Bank BUMN Cabang Kediri, namun belum juga di setujui atas pengajuan pinjaman tersebut.
“Selanjutnya tersangka YW secara melawan hukum mengajukan pinjaman menggunakan nama orang lain yang prosesnya dibantu oleh tersangka YP selaku Mantri dan pengajuan pinjaman tersebut disetujui oleh saksi IR selaku pemutus kredit atau pinjaman,” terang dia.
Lebih jauh disampaikan, pada tahun 2023 setelah dilakukan audit dari Bank BUMN Cabang Kediri, terdapat temuan atas pengajuan pinjaman yang diproses oleh tersangka YP selaku Mantri dan saksi IR selaku pemutus kredit atau pinjaman Bank BUMN Unit Kras.
“Terdapat penyimpangan yaitu dana pinjaman yang menggunakan nama orang lain digunakan oleh satu pihak yakni YW sehingga menimbulkan tunggakan, karena tersangka YW merasa tidak mampu untuk melunasi tunggakan tersebut, YW kembali mengajukan pinjaman pada produk pinjaman Bank BUMN Unit Kras lainnya menggunakan nama orang lain untuk melunasi tunggakan tersebut,” ungkapnya.
“Prosesnya pengajuan pinjaman yang baru ini juga dibantu oleh tersangka YP selaku mantri dan saksi IR selaku pemutus kredit atau pinjaman sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” lanjut Pujo.
Tersangka YW selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari Bank BUMN Unit Kras tersebut dibantu oleh tersangka YP selaku mantri tidak dapat mengembalikan dana pinjaman ke Bank BUMN Unit Kras.
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 04/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 telah terjadi penyimpangan terhadap Pelaksanaan Kredit yang terjadi di Bank BUMN Unit Kras Tahun 2023 – 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.855.000.000 (empat miliar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah). (jiz)









Discussion about this post