Kediri, JuKe.co.id – Kepolisian Resort Kediri, sudah menetapkan tersangka terhadap AFF (Anik Fatul Fauziah), warga Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri sebagai tersangka, kasus keracunan ratusan jamaah pengajian, Selasa (1/10/2024) yang lalu.
Tersangka Anik ini, terbukti menghapus dan menghilangkan tanda expired (kadaluarsa) pada makanan dan minuman, dengan mempekerjakan beberapa karyawan di gudang, untuk diedarkan dan dijual di wilayah Kediri.
Mirisnya, dari hasil pemeriksaan BPOM, makanan kadaluarsa yang dikonsumsi oleh ratusan jamaah pengajian hingga mengalami keracunan massal, mengandung bakteri bacilus cereus. Padahal, jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, bakteri Bacillus cereus bisa menyebabkan seseorang meninggal.
Dan ada 1 makanan yang mengandung staphylococcus. Kedua bakteri tersebut berbahaya dan bisa menyebabkan kematian, bisa dikonsumsi dalam jumlah banyak,” Kata Tito Veriyanto, ketua tim pemeriksa BPOM Kediri, usai mengikuti rilis di Mapolres Kediri, Jumat (11/10/2024).
Dari gudang dan toko milik tersangka, petugas Satreskrim Polres Kediri mengamankan hampir 30 truk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa. Saat ini barang bukti tersebut disimpan di lapangan indoor Halaman Polres Kediri.
“Untuk barang bukti yang kita amankan sangat banyak sekali, dan semuanya sudah kadaluarsa. Kita masih berkoordinasi dengan BPOM, Dinkes serta instansi terkait untuk memusnahkan barang bukti tersebut.” Jelas AKBP Bimo Ariyanto, Kapolres Kediri. (Redaksi)









Discussion about this post