Juke.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Juke.co.id
No Result
View All Result
Home Sosial

Pengadilan Negeri Kediri Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Tanah Di Tales

jiz by jiz
November 14, 2025
in Sosial
0
Pengadilan Negeri Kediri Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Tanah Di Tales
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri, JuKe.co.id – Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 70/Pdt.G/2025/PN.Gpr Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terkait sengketa tanah di Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih, Hakim menghadirkan pihak penggugat dan tergugat maupun tergugat intervensi yaitu PTPN I, tergugat Intervensi dan pihak BPN tidak hadir.

Kepala Desa Tales menjadi turut tergugat I, untuk pemeriksaan obyek sengketa, Hakim mendatangi langsung objek sengketa untuk melihat kondisi sebenarnya secara fisik.

Pada Agenda sidang Pemeriksaan setempat, ada beberapa yang tidak hadir yaitu Tergugat Intervensi/PTPN I, BPN juga tidak hadir, Camat Ngadiluweh hadir Kuasanya Jaksa Pengacara Negara, Tergugat PTPN X hadir Kuasanya, Kepala Desa Tales hadir dengan beberapa Perangkat.

Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk memberikan keterangan terkait objek tersebut,”Penggugat mencocokan surat letter C atas nama Saminah dan tergugat dengan surat SHBG,” pengecekan

Lebih jauh, setelah melakukan pengecekan, Hakim menekankan bahwa ukuran luas tanah persil yang ada di data letter C ahli waris, 1205/ no persil 202, atas nama Saminah, dengan luas 15.300 M2, sedangkan data SHGB milik PTPN X seluas 16.250 M2.

“Setelah kami cek batas batas tanah, luasan sesuai dengan milik letter C atas nama Saminah,” tegasnya. Jumat (14/11/2025).

Lurah Desa Tales, Slamet Raharja, disisi lain membenarkan keberadaan dan kepemilikan tanah tersebut milik Saminah,” Berdasarkan surat letter C yang ada di kantor desa, sepengetahuan saya milik Saminah, dan itu sejak dulu sudah saya upayakan untuk ahli waris membuat semacam surat penyataan kepemilikan,” kata Slamet.

Namun, proses ahli waris sempat terhenti, menurut Gunawi ahli waris Saminah, Ia mengungkapkan waktu itu tidak berani tanda tangan atau meneruskan proses kepemilikan dikarenakan,” Ibu saya Saminah masih hidup, alasan itulah yang membuat saya tidak mau,” terang Gunawi.

Dengan fakta lapangan data sesuai dengan dalil ahli waris, LBH Iro Yudho Wicaksono sebagai Penasehat Hukum ahli waris Saminah, Muhammad Taufiq, S.H. menyampaikan Hakim dan Kepala Desa keduanya sudah membenarkan data penggugat (ahli waris).

“Untuk itu, PH selanjutnya akan terus mendatangkan saksi saksi yang lain atau Novum (bukti-bukti bukti baru),” tandasnya.

Sidang ditempat adalah bagian dari rangkaian proses persidangan dan dilakukan setelah tahap-tahap awal seperti pendaftaran gugatan, mediasi, dan pembacaan gugatan, serta sebelum tahap pembuktian selanjutnya.

Memeriksa langsung keadaan objek yang disengketakan, seperti tanah atau bangunan.Mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai sengketa. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda lain di pengadilan, seperti pemeriksaan saksi. (jiz)

Tags: Desa Tales NgadiluwihPengadilan Negeri KediriSidang di tempat
Previous Post

Ali Afandi Resmi Gantikan Suharjono sebagai Vice President Daop 7 Madiun

Next Post

Jelang Nataru KAI Daop 7 Madiun bersama DJKA Laksanakan Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan

Next Post
Jelang Nataru KAI Daop 7 Madiun bersama DJKA Laksanakan Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan

Jelang Nataru KAI Daop 7 Madiun bersama DJKA Laksanakan Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan

Discussion about this post

Recommended

Tingkatkan Kenyamanan, KA Bangunkarta dan KA Singasari Gunakan Rangkaian Stainless Steel New Generation

Tingkatkan Kenyamanan, KA Bangunkarta dan KA Singasari Gunakan Rangkaian Stainless Steel New Generation

5 jam ago
Satreskrim Polres Kediri Selidiki Dugaan Jaringan Penggelapan 16 Motor

Satreskrim Polres Kediri Selidiki Dugaan Jaringan Penggelapan 16 Motor

1 hari ago

Trending

Pramudya Ananta Permana Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Caretaker AMPI Kota Kediri, Ini Profilnya

Pramudya Ananta Permana Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Caretaker AMPI Kota Kediri, Ini Profilnya

1 hari ago
Mantan Napi Lapas Kediri Kunjungi Kantor IJTI dan PWI Kediri, Ini Tujuannya

Mantan Napi Lapas Kediri Kunjungi Kantor IJTI dan PWI Kediri, Ini Tujuannya

5 hari ago

Popular

Seorang Dokter Di Kediri Laporkan Dokter Ke Pihak Kepolisian, Karena Cek 2 Miliar Kosong​

Seorang Dokter Di Kediri Laporkan Dokter Ke Pihak Kepolisian, Karena Cek 2 Miliar Kosong​

1 minggu ago
Ratusan Warga Hadiri Halal Bihalal Di Padepokan PSHT Kota Kediri

Ratusan Warga Hadiri Halal Bihalal Di Padepokan PSHT Kota Kediri

1 minggu ago
HMI Soroti Kemana Keberpihakan Negara Dalam Menentukan Arah Ketahanan Ekonomi

HMI Soroti Kemana Keberpihakan Negara Dalam Menentukan Arah Ketahanan Ekonomi

4 minggu ago
Pramudya Ananta Permana Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Caretaker AMPI Kota Kediri, Ini Profilnya

Pramudya Ananta Permana Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Caretaker AMPI Kota Kediri, Ini Profilnya

1 hari ago
Film Pelangi di Mars, Gunakan Teknologi Extended Reality (XR) Pertama Di Indonesia

Film Pelangi di Mars, Gunakan Teknologi Extended Reality (XR) Pertama Di Indonesia

4 minggu ago
Juke.co.id

© 2024 Juke - Juke.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Shop
  • Forum
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup

© 2024 Juke - Juke.