Kediri, JuKe.co.id – Polres Kediri Kota menggelar Pers release hasil ungkap kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota, terhitung mulai 1 Januari – 30 Desember 2024, di Ruang Rupatama Polres Kediri Kota, Senin (30/12/2024).
“90 kasus terdiri 57 kasus narkotika, 32 kasus okerbaya dan 1 kasus miras dengan jumlah tersangka yang diselesaikan melalui mekanisme Restoractive Justice 7 LP 123 tersangka sebagai pengguna, sesuai Perkap 08 Tahun 2021 tentang Restoractive Justice,” Terang AKBP Bramastyo Priaji, Kapolres Kediri Kota, saat rilis di Mako, Senin (30/12/2024).
Bramantyo menambahkan jumlah perkara yang sudah tahap II yakni 65 LP 95 tersangka. Jumlah perkara yang masih tahap I yakni 9 LP 13 tersangka. Jumlah perkara yang masih proses sidik yaitu 9 LP 13 tersangka.
” Jumlah tersangka sebanyak 133 tersangka (laki-laki) dan 9 tersangka (perempuan) terdiri pengedar sebanyak 119 tersangka dan pemakai 23 tersangka, ” katanya.
Lebih lanjut Kapolres Kediri Kota, AKBP. Bramastyo Priaji menjelaskan barang bukti, narkotika 566,64 gram sabu-sabu, 1.530,97 gram ganja. Okerbaya 312.391 butir pil double L, 6.750 butir pil kuning, 3 bungkus nasi yang di duga di campur serbuk pil LL.
Psikotropika 41 butir pil warna hijau, sekitar 865 butir pil salut selaput berbagai merk.” Miras 17 botol arak @1500 ml, 22 botol arak @600 ml, 1 jerigen arak isi 1 liter, 56 botol anggur, 31 botol bir, ” terangnya.
Bramastyo melanjutkan pengungkapan perbandingan jumlah kasus 2023 yakni jumlah perkara 86, jumlah tersangka 108, peran tersangka 17 pemakai, 91 pengedar. Tahun 2024, jumlah perkara 90, jumlah tersangka 142, peran tersangka 23 pemakai, 119 pengedar.
Kapolres menekankan bahwa Press Release Akhir Tahun merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas Polres Kediri Kota kepada publik.
“Kami ingin menunjukkan bahwa peningkatan kasus diimbangi dengan peningkatan kinerja dalam pengungkapan,” pungkasnya. (jiz)
Discussion about this post