Kediri, JuKe.co.id – Polres Kediri Kota terus melakukan penyelidikan kasus penghadangan mobil dinas milik Kajari Kabupaten Kediri , yang terjadi di pertigaan Jalan Imam Bonjol, tepatnya di pertigaan Kodim 0809 Kediri, pada Senin malam (23/12/2024).
Petugas sudah mengamankan dua pelaku penghadangan, yakni HSL ( 33 ) warga kampung Dalem Kecamatan Kota Kediri dan AF (42) warga Mojo Kabupaten Kediri. Kedua pelaku saat ini masih dimintai keterangan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan, kejadian terjadi mulai Rocabana atau jalan Hasanuddin sampai pertiga Kodim atau di jalan imam Bonjol, mobil yang ditumpangi milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, dikejar oleh dua pengendara sepeda motor, menggedor-gedor mobil dan menyuruh untuk berhenti.
“Karena lampu merah, dua pengendara sepeda motor lalu turun, yang satu menghadang di depan kap kendaraan, dan yang satu mengendor pintu, “jelasnya.
” Motif tindakan kedua orang tersebut patut di duga tidak menyenangkan, merasa terancam bapak Kajari dan keluarga didalam mobil, Pak Kajari bertindak mengamankan baik untuk diri sendiri dan keluarga, ” Kata Bramastyo Priaji di Mako polres Kediri kota, Selasa (24/12) petang.
Terkait penembakan Kapolres Kediri Kota menyampaikan sudah sesuai dengan perpu nomor 1 tahun 2022 tentang perizinan pengawasan dan pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api dalam pasal 163 disebutkan bahwa beberapa pejabat pemerintahan seperti kepala tinggi negara, kepala daerah, legislatif, pejabat polri, pejabat TNI, pejabat pegawai negeri sipil, yang memiliki surat keputusan jabatan kemudian sehat jasmani rohani , lulus tes psikologi kemudian mahir dan cakap nembak diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api.
“Dalam hal ini bapak Kajari kabupaten memiliki surat izin khusus pengguna data api yang dikeluarkan oleh Kabaintelkam Polri dan masih bergabung pada tahun 2030,” pungkasnya. (jiz)
Discussion about this post