Juke.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Juke.co.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polres Kediri Rilis Tersangka Kasus Keracunan Massal Acara Pengajian di Krecek Badas, Ini Motifnya

jiz by jiz
Oktober 11, 2024
in Kriminal, Nasional
0
Polres Kediri Rilis Tersangka Kasus Keracunan Massal Acara Pengajian di Krecek Badas, Ini Motifnya
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri, JuKe.co.id – Polisi terus melakukan penyidikan kasus keracunan massal dalam acara pengajian di Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Selain menetapkan Anik Fatul Fauziah sebagai tersangka atas peristiwa yang menyebabkan ratusan orang mengalami keracunan, Satreskrim Polres Kediri juga mengungkap motif pemilik toko pembagi makanan dan minuman secara gratis tersebut.”Hasil penyelidikan kami, panitia atau penyelenggara mendapati makanan dan minuman dari gudang atau toko milik tersangka,” kata AKBP Bimo Ariyanto, Kapolres Kediri saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Jumat (11/10/2024). Bimo Ariyanto menambahkan, petugas juga melakukan pengembangan dan penggeledahan dalam gudang Hasilnya, gudang tersebut terjadi modus praktik penghapusan tanggal kadaluwarsa. Selain itu, semua barang-barang tersebut sudah kadaluwarsa. Namun, tersangka memperkerjakan pegawainya untuk menghapus tanggal kadaluwarsa menggunakan alat-alat yang sudah disiapkan diganti dengan masih baru sehingga barang tersebut seperti layak dikonsumsi. “Kita amankan seluruh barang bukti, lalu kita gelar perkara Anik sebagai tersangka tunggal sementara dalam kejadian kasus keracunan massal pada sholawatan maulid nabi,” ucapnya.Kapolres Bimo menyebut, jika motif tersangka mengedarkan makanan dan minuman kadaluarsa tersebut, untuk keuntungan pribadi. Bahkan tersangka sudah mengedarkan barang-barang kadaluarsa tersebut sejak 6 bulan yang lalu, di wilayah Kediri.”Tersangka ini menjual makanan dan minuman kadaluarsa yang sudah dihapus tanda expired nya, dengan harganya sama dengan seperti yang masih layak dikonsumsi. Tapi yang jelas tersangka membeli mamin tersebut dengan harga murah. ungkap AKBP Bimo Ariyanto.Tersangka Anik akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 KUHP dan undang-undang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya ratusan jamaah pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, mengalami keracunan, usai mengkonsumsi paket makanan, yang dibagikan oleh tersangka pada Selasa malam (1/10/2024). Usai mengkonsumsi, ratusan jamaah pengajian mengalami keracunan, dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. (Redaksi)

Tags: Keracunan jamaah pengajianKeracunan massal KediriPolisiTersangka
Previous Post

Warga Kota Kediri Berharap Bunda Fey-Regina Lanjutkan Prodamas

Next Post

Pastikan Program Pembangunan Dusun Rp300-500 Juta Terealisasi, Cabup Kediri Deny Widyanarko Jalin Kontrak Politik dengan Warga

Next Post
Pastikan Program Pembangunan Dusun Rp300-500 Juta Terealisasi, Cabup Kediri Deny Widyanarko Jalin Kontrak Politik dengan Warga

Pastikan Program Pembangunan Dusun Rp300-500 Juta Terealisasi, Cabup Kediri Deny Widyanarko Jalin Kontrak Politik dengan Warga

Discussion about this post

Recommended

Dukung Kesejahteraan Sosial Masyarakat, KAI Daop 7 Madiun Telah Gelontorkan 666 Juta untuk Program TJSL

Dukung Kesejahteraan Sosial Masyarakat, KAI Daop 7 Madiun Telah Gelontorkan 666 Juta untuk Program TJSL

1 hari ago
Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta

Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta

3 hari ago

Trending

BPJS JKN Berikan Layanan Kesehatan Dengan Mudah, Cepat, Dan Transformation Mutu Layanan

BPJS JKN Berikan Layanan Kesehatan Dengan Mudah, Cepat, Dan Transformation Mutu Layanan

6 hari ago
Pokmas Manunggal Cipto Roso Tegaskan, Jika “M” Bukan Anggotanya, Karena Meminta Sejumlah Uang, Untuk Masuk Program MBG

Pokmas Manunggal Cipto Roso Tegaskan, Jika “M” Bukan Anggotanya, Karena Meminta Sejumlah Uang, Untuk Masuk Program MBG

6 bulan ago

Popular

Lindungi Konsumen Dari Investasi Ilegal, Ini Langkah Dari OJK

Lindungi Konsumen Dari Investasi Ilegal, Ini Langkah Dari OJK

4 minggu ago
IM3 Platinum Makin Canggih Dengan Sentuhan AI Dalam Tiap Fiturnya, Simak Ulasannya

IM3 Platinum Makin Canggih Dengan Sentuhan AI Dalam Tiap Fiturnya, Simak Ulasannya

4 minggu ago
Ratusan Mitra Binaan di Jatimbalinus Siap Naik Kelas Bersama Pertamina UMK Academy 2025

Ratusan Mitra Binaan di Jatimbalinus Siap Naik Kelas Bersama Pertamina UMK Academy 2025

4 minggu ago
Peringati Harkitnas, ratusan santri Kota Kediri mendapatkan wawasan kebangsaan dari Dandim dan Kemenag

Peringati Harkitnas, ratusan santri Kota Kediri mendapatkan wawasan kebangsaan dari Dandim dan Kemenag

4 minggu ago
Tingkatkan Fasilitas Pelayanan Pelanggan, KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Aset Negara

Tingkatkan Fasilitas Pelayanan Pelanggan, KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Aset Negara

1 minggu ago
Juke.co.id

© 2024 Juke - Juke.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Shop
  • Forum
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup

© 2024 Juke - Juke.