Kediri, JuKe.co.id – Seorang tenaga medis Dr. Darwan resmi melaporkan Direktur Rumah Sakit Aura Syifa berinisial dr BCK atas dugaan tindak pidana penipuan. Pasalnya, pencairan dana melalui cek yang diberikan pelaku, ternyata zonk atau tidak memiliki saldo yang mencukupi saat dibawa ke Bank.
Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2023. Saat itu, Dr. Darwan menerima sebuah cek dari dr BCK senilai 2 miliar dengan janji bahwa dana tersebut dapat dicairkan dalam waktu satu minggu. Namun, harapan tersebut sirna saat Dr. Darwan mencoba melakukan kliring di bank.
“saya merasa dirugikan. Karena setelah cek dari Dr BCK saya ke bank untuk dicairkan, ternyata pihak bank menyatakan saldonya tidak mencukupi,” ujar Dr. Darwan saat memberikan keterangan kepada awak media, usai keluar dari ruangan Satreskrim Polres Kediri, Kamis sore (2/4/2026).
Tak hanya soal nominal, Dr. Darwan merasa dipermainkan secara komunikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejak awal September 2023 melalui pesan singkat WhatsApp hingga telepon tidak membuahkan hasil. Meski pesan terlihat sudah dibaca, BCK diduga sengaja mengabaikan dan tidak memberikan respons balik.
Menanggapi macetnya penyelesaian secara kekeluargaan, Aksonul Huda, S.H., selaku Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Aksonul Huda & Partners, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Fokus utama tim hukum adalah membuktikan unsur pidana dalam tindakan dr BCK.
”Kami akan tegak lurus mendampingi dan mengawal kasus ini. Kami ingin menguji mens rea atau niat jahat dari saudara BCK dalam perkara ini,” tegas Aksonul Huda, saat mendampingi klienya (Dr. Darwan).
Akson menambahkan bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) sebagaimana diatur dalam KUHP.
Pihak kuasa hukum optimis bahwa bukti-bukti yang ada, termasuk cek kosong dan riwayat komunikasi yang diabaikan, cukup kuat untuk menjerat terlapor. Berdasarkan pasal yang disangkakan, BCK terancam hukuman penjara yang cukup signifikan.
“Untuk ancaman pidananya adalah 4 tahun penjara terkait dengan tipu gelap. Kami berharap klien kami, Dr. Darwan , segera mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Aksonul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktur RS Aurasifa belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh Dr. Darwan. Saat dihubungi melalui WhatsApp, dr BCK tidak memberikan respon samasekali.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik, mengingat jabatan terlapor sebagai pimpinan di salah satu instansi pelayanan kesehatan. (jiz)









Discussion about this post