Kediri, JuKe.co.id – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 156 antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera Gugat PT Sekar Pamenang kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (3/12/2025).
Sidang gugatan tersebut terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengembangan kawasan perumahan.
Persidangan yang dihadiri sejumlah pihak terkait tersebut, berfokus pada agenda pemanggilan turut tergugat serta persiapan menuju proses mediasi yang dijadwalkan minggu depan.
Dalam sidang tersebut, beberapa pihak yang tercatat sebagai turut tergugat hadir, di antaranya, Notaris dan PPAT Erny Setiawan, perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Kejaksaan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, sejumlah pihak dari sektor perbankan serta beberapa pihak lain yang dipanggil sebagai turut tergugat masih belum hadir tanpa keterangan.
Kuasa Hukum PT Matahari, Imam Mohklas menyatakan, bahwa Majelis Hakim memberikan kesempatan pemanggilan ulang bagi pihak-pihak yang absen. Ia menjelaskan, apabila pada pemanggilan berikutnya para turut tergugat tetap tidak hadir, maka secara hukum mereka akan dianggap melepaskan haknya untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
“Majelis masih memberikan ruang pemanggilan ulang. Namun jika mereka tetap tidak hadir, itu berarti mereka melepas haknya. Proses mediasi akan tetap berjalan dengan pihak-pihak yang hadir,” ujar Mohklas usai persidangan.
Mohklas menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya sengketa antara dua badan usaha. Menurutnya, terdapat kepentingan publik yang ikut terlibat, khususnya menyangkut fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan yang telah diserahkan kepada Pemkab Kediri. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada objek perkara.
“Fasum dan fasos sudah kami serahkan kepada Pemkab, dan itu menyangkut hak publik. Selain itu, ada dugaan manipulasi BPHTB yang tentu berdampak pada pendapatan daerah. Banyak user atau konsumen yang dirugikan. Kami berharap proses ini membuka semua fakta, baik dari pihak penggugat, tergugat, maupun turut tergugat,” tegas Mohklas.
Ia juga meminta Pemkab Kediri untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum serta melakukan langkah klarifikasi terhadap pihak notaris maupun pihak lain yang diduga mengetahui proses jual beli, peralihan hak, hingga pengurusan KPR yang menjadi objek perkara.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari para tergugat, Bagus Wibowo, menyampaikan bahwa majelis menunda sidang selama satu minggu. Ia menilai kondisi tersebut wajar mengingat banyaknya pihak yang terlibat, sehingga penyesuaian jadwal sering kali sulit dilakukan.
“Tadi Majelis menyampaikan penundaan selama satu minggu. Karena ini perkara dengan banyak pihak, penjadwalan memang kondisional,” ujarnya.
Terkait gugatan yang menuntut pemutusan kontrak serta pemenuhan fasum yang belum dikerjakan, Bagus menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti melalui jawaban resmi dalam persidangan mendatang. Ia menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak hukum yang harus dihormati.
“Kami akan mempertahankan hak klien kami. Namun mediasi tetap terbuka bila memungkinkan. Kalau bisa selesai melalui kesepakatan, tentu itu lebih baik,” katanya.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu mendatang, sekaligus menentukan kejelasan proses mediasi dan keberlanjutan perkara apabila para pihak yang dipanggil kembali tetap tidak menghadiri persidangan. (jiz)









Discussion about this post