Kediri, JuKe.co.id – Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disadmindukcapil) Kota Kediri berhasil mengimpletasikan Pencatatan Perkawinan Dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Drs. Marsudi Nugroho mengatakan Dispendukcapil Kota Kediri, terus gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya data kependudukan yang tercatatkan, khususnya yang berkaitan pencatatan status perkawinan dalam bentuk Akta Nikah. Dan upaya tersebut membuahkan hasil bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Merujuk data Dispendukcapil Kota Kediri, di tahun 2023 jumlah warga masyarakat Kota Kediri yang mencatatkan status perkawinannya untuk memiliki Akta Kawin sebanyak 126.666 kepala keluarga.
“Baik Akta Kawin yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam maupun Akta Kawin yang diterbitkan Dispendukcapil bagi yang beragama non Islam. Sedangkan yang belum memiliki Akta Kawin atau belum tercatat sebanyak 10.438 kepala keluarga,” Kata Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Drs. Marsudi Nugroho, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (7/1/2025).
Di tahun 2024, jumlah warga masyarakat Kota Kediri yang mencatatkan status perkawinannya untuk memiliki Akta Kawin sebanyak 128. 343 kepala keluarga dan yang belum memiliki Akta Kawin atau belum tercatat sebanyak 9.069 kepala keluarga.
Dari perbandingan angka tersebut diatas, menunjukan kesadaran warga masyarakat Kota Kediri kian tinggi terhadap pentingnya akan status pernikahannya ter-register atau tercatatkan pada Dispenduk Capil maupun pada KUA.
“Hingga sampai pada saat ini kita berusaha mencatatkan perkawinan mereka, bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kantor Urusan Agama (KUA) serta Paroki,” ujar Drs. Marsudi.
Marsudi menambahkan, bahwa di tahun 2025 pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga akan melakukan pendataan dengan tujuan untuk mengamankan hak dan status anak.“Jadi tujuan dari pencatatan perkawinan adalah untuk mengamankan hak dan status anak itu yang terpenting,” lanjutnya.
Bagaimana dengan status perkawinan yang belum tercatat/nikah siri, dengan tegas Marsudi menyatakan, bagi mereka yang status perkawinannya belum tercatatkan mereka tetap mendapatkan hak untuk dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK) maupun Akta Kelahiran.
“Jadi tidak ada halangan yang status perkawinannya belum tercatatkan atau nikah siri untuk mendapatkan KK maupun Akta Kelahiran. Namun, kita kembalikan lagi kemasyarakat mau atau tidak untuk mencatatkan status perkawinannya, karena dalam KK tertulis perkawinan belum tercatat,” katanya.
Sebelum menutup pembicaraannya Marsudi menghimbau pada warga masyarakat Kota Kediri untuk tertib administrasi kependudukannya (adminduk) mulai dari Akte, KK maupun KTP.
“Kita tidak mempersulit, akan tetapi kita mempermudah untuk memperoleh hak dasar adminduk dari seorang warga negara,” tutupnya. (jiz)
Discussion about this post