Surabaya, JuKe.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (30/10/2025) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, berubah menjadi arena ‘perang’ total yang sengit antar para terdakwa: mantan Ketua Kwin Atmoko Juwono, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo.
Masing-masing pihak saling ‘serang’ untuk membenarkan diri dan menyalahkan pihak lain terkait skandal korupsi di KONI Kota Kediri.
Namun, di antara semua pembelaan yang dibacakan, pledoi kubu Arif Wibowo dinilai jauh lebih blak-blakan dan eksplosif dalam mengungkap fakta di balik bukti-bukti formal persidangan, baik melalui penasihat hukumnya, Eko Budiono SH. MH, maupun yang dibacakan sendiri oleh Arif.
Dalam pembelaannya, Arif Wibowo kembali melontarkan pengakuan mengejutkan dengan mengungkap dugaan aliran dana KONI ke pihak eksekutif dan legislatif, termasuk menyebut nama mantan Walikota Abdullah Abu Bakar dan Sekda Bagus Alit, serta ke Disbudparpora, yang sebelumnya tidak pernah terungkap di persidangan.
Lebih jauh, Arif seolah “menantang” Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuka rekaman CCTV di ruang Pemkot Kediri dan meminta JPU menunjukkan bukti yang meyakinkan jika uang yang ia gunakan secara pribadi memang sebesar dakwaan dan tuntutan.”Takut?
Hal tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru terjadi dan justru sudah menjadi tradisi,” sindir Arif dalam pledoinya, mempertanyakan mengapa pihak eksekutif dan legislatif yang menerima aliran dana dari KONI tidak diperiksa, padahal keterangannya sudah disampaikan saat BAP.
Arif tampak sangat keberatan dengan tingginya tuntutan JPU terhadap dirinya, terutama ganti rugi uang negara senilai lebih dari Rp 1,5 miliar. Ia merasa dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab dan paling banyak “makan” uang korupsi, padahal ia hanyalah wakil bendahara yang menjalankan pekerjaan atas perintah, sepengetahuan, dan persetujuan Ketua dan Bendahara.
“Kalau saya ketua, saya pantas kalau dimintai pertanggungjawaban. Dimana letak keadilan, kalau wakil bendahara harus memikul dan bertanggungjawab atas kesalahan ketua dan bendahara? Kalau saya bersalah, jangankan penjara 4 tahun, penjara 50 tahun pun siap saya jalani,” tegas Arif.
Saling Bantah dan Tuntut BebasMeskipun saling ‘serang’, kesamaan dari semua terdakwa adalah tuntutan mereka agar dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU dengan berbagai alasan masing-masing.Pembelaan Kubu Arif Wibowo: Penasihat Hukum Arif Wibowo, Eko Budiono SH, totalitas membela kliennya dengan menyusun pledoi paling tebal, dilengkapi bukti dan fakta persidangan.
Eko menilai bahwa perhitungan kerugian negara JPU tidak benar dan tidak cermat, bahkan nilai penarikan uang dalam dakwaan dan tuntutan berbeda. “Dakwaan tidak bisa hanya menggunakan ilmu kira-kira,” ujarnya.
Pembelaan Kubu Kwin Atmoko: Sementara itu, penasihat hukum mantan Ketua KONI, Nur Baedah SH, membuat pembelaan paling ringkas. Ia berdalih kliennya tidak bisa disalahkan karena sudah mendelegasikan tugas kepada pengurus KONI lainnya sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.
Para terdakwa mengikuti persidangan secara daring (online) dari Lapas Kediri, sedangkan JPU, penasihat hukum, dan majelis hakim hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sidang akan berlanjut dengan agenda putusan atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. (jiz)










Discussion about this post