Juke.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Juke.co.id
No Result
View All Result
Home Sosial

PN Kabupaten Kediri Tolak Gugatan PT MSS, Karena Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

jiz by jiz
Maret 12, 2026
in Sosial
0
PN Kabupaten Kediri Tolak Gugatan PT MSS, Karena Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri, JuKe.co.id – Pengadilan Negeri Kabupaten menolak gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Hal ini menyusul turunnya putusan sela dari majelis hakim pemeriksa perkara nomer 156/Pdt.G/2025 PN Gpr Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

Dalam amar putusan sela tertanggal 11 Maret 2026, PN Kabupaten Kediri mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat 1 tentang kompetensi absolut.

Dalam putusannya PN Kabupaten Kediri menyatakan tidak berwenang mengadili perkara gugatan nomer 156/Pdt.G/2025/PN Gpr. Pada amar putusan juga menghukum penggugat PT MSS untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.158.000.

Emi Puasa Handayani didampingi Bagus Wibowo, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Emi, Rini dan Rekan saat dikonfirmasi terkait hasil putusan sela menjelaskan, setelah proses jawab jinawab dan pembuktian awal,  majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela yang diupload melalui E – Litigasi.

Menurut Emi, dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa dan menyatakan PN Kabupaten Kediri tidak berwenang memeriksa serta mengadili perkara aquo karena yang berwenang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara.

“Klien kami PT Sekar Pamenang menyambut baik dan mengapresiasi karena pada prinsipnya perkara ini adalah sengketa bisnis dan telah dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa serta telah dituangkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani para pihak sehingga wajib dipatuhi,”kata Emi, Kamis (12/3/2026).

Disampaikan Emi, bahwa  sengketa bisnis tidak selayaknya dipublikasikan karena mengganggu keberlangsungan usaha serta mempengaruhi hubungan baik dengan rekan bisnis maupun hubungan dengan pemangku kepentingan serta masyarakat pengguna, terutama pemilik dan pembeli Perumahan Griya Keraton Sambirejo. Emi menegaskan , bagaimanapun pengusaha memerlukan situasi yang kondusif dalam menjalankan usahanya.

“Sekali lagi PT Sekar Pamenang mengapresiasi putusan majelis hakim yang bertindak dengan cermat mempertimbangkan bukti -bukti. Selanjutnya kami menunggu apakah penggugat mau mengajukan upaya hukum banding atas putusan sela tersebut atau melaksanakan isi putusan yaitu membawa sengketa ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia,”terang Emi.

Ditambahkan Emi, saat ini PT Sekar Pamenang sedang upaya proses hukum lainnya dan PT Sekar Pamenang mengikuti dan menghormati proses hukum tersebut.

Bagus Wibowo menambahkan, pihaknya menunggu sampai waktu 14 hari sejak putusan sela, jika penggugat tidak mengajukan upaya banding, nanti tinggal menunggu siapa yang akan membawa sengketa ini ke BANI.

“Nanti yang membawa apakah sengketa ini dibawa ke BANI klien kami atau pihak penggugat. Penyelesaian sengketanya di Badan Arbitrase Nasional Indonesia,”tandas Bagus.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT  MSS, Imam Moklas, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.

“Terkait putusan sela PN Kabupaten Kediri tersebut, kami akan mengajukan banding,”ucap Imam Moklas.

Seperti diketahui, Sengketa hukum dua pengembang Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK) Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melawan PT Sekar Pamenang masuk di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Dalam Perkara Perdata Nomor
156/Pdt.G/2025/PN Gpr, di PN Kabupaten Kediri, disebutkan  bahwa PT Matahari Sedjakti Sedjahtera (MMS) menggugat PT Sekar Pamenang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri karena wanprestasi, terkait dugaan tidak dibangunnya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai perjanjian serta dugaan manipulasi pajak pada proyek perumahan Griya Keraton.

Gugatan ini mencuat karena PT Sekar Pamenang dianggap tidak memenuhi kewajiban membangun fasum/fasos seperti IPAL, taman, dan gorong-gorong sesuai standar, serta melaporkan pajak tidak sesuai harga jual riil, yang berpotensi merugikan negara. (jiz)

Tags: Pengadilan Negeri KediriPN KediriPt matahari Sedjakti SedjahteraPT Sekar Pamenang
Previous Post

Timur Tengah Membara, Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Dan Distribusi BBM Jelang Lebaran Aman Di Wilayah Jatimbalinus

Next Post

H-6 Lebaran 2026, Stasiun di Wilayah KAI Daop 7 Madiun Mulai Dipadati Pemudik

Next Post
H-6 Lebaran 2026, Stasiun di Wilayah KAI Daop 7 Madiun Mulai Dipadati Pemudik

H-6 Lebaran 2026, Stasiun di Wilayah KAI Daop 7 Madiun Mulai Dipadati Pemudik

Discussion about this post

Recommended

NasDem Kabupaten Kediri Keberatan atas Cover Majalah Tempo, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf

NasDem Kabupaten Kediri Keberatan atas Cover Majalah Tempo, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf

2 hari ago
Kader NasDem Kota Kediri Gelar Aksi Damai, Desak Media Tempo Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Kader NasDem Kota Kediri Gelar Aksi Damai, Desak Media Tempo Klarifikasi dan Permintaan Maaf

2 hari ago

Trending

Pramudya Ananta Permana Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Caretaker AMPI Kota Kediri, Ini Profilnya

Pramudya Ananta Permana Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Caretaker AMPI Kota Kediri, Ini Profilnya

6 hari ago
Ekonomi Kota Kediri Melambat, BI Dorong Sektor Pariwisata Jadi Inovasi Baru di Mataraman

Ekonomi Kota Kediri Melambat, BI Dorong Sektor Pariwisata Jadi Inovasi Baru di Mataraman

3 hari ago

Popular

Seorang Dokter Di Kediri Laporkan Dokter Ke Pihak Kepolisian, Karena Cek 2 Miliar Kosong​

Seorang Dokter Di Kediri Laporkan Dokter Ke Pihak Kepolisian, Karena Cek 2 Miliar Kosong​

2 minggu ago
Ratusan Warga Hadiri Halal Bihalal Di Padepokan PSHT Kota Kediri

Ratusan Warga Hadiri Halal Bihalal Di Padepokan PSHT Kota Kediri

2 minggu ago
Pramudya Ananta Permana Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Caretaker AMPI Kota Kediri, Ini Profilnya

Pramudya Ananta Permana Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Caretaker AMPI Kota Kediri, Ini Profilnya

6 hari ago
HMI Soroti Kemana Keberpihakan Negara Dalam Menentukan Arah Ketahanan Ekonomi

HMI Soroti Kemana Keberpihakan Negara Dalam Menentukan Arah Ketahanan Ekonomi

4 minggu ago
Mantan Napi Lapas Kediri Kunjungi Kantor IJTI dan PWI Kediri, Ini Tujuannya

Mantan Napi Lapas Kediri Kunjungi Kantor IJTI dan PWI Kediri, Ini Tujuannya

1 minggu ago
Juke.co.id

© 2024 Juke - Juke.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Shop
  • Forum
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup

© 2024 Juke - Juke.