Kediri,JuKe.co.id – Satreskrim Polres Kediri menggelar rekontruksi pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, yang dilakukan oleh Yusa Cahyo Utomo, terhadap kakak kandungnya Christina, suami dan anaknya.
Rekontruksi ini digelar di lapangan Indoor Mapolres Kediri, pada Rabu (22/1/2025).
Pada rekontruksi ini, ada 49 adegan yang diperagakan oleh terduga pelaku. Pelaku bernama Yusa Cahyo Utomo (35) warga Desa Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Iptu Endra Maret Setyawan mengatakan rekontruksi ini tidak dilaksanakan di TKP karena faktor keamanan.
“Sengaja tidak kita laksanakan di TKP karena berbagai pertimbangan. Salah satunya faktor keamanan yang menyebabkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Iptu Endra.
Iptu Endra Maret menyampaikan, rekontruksi ini untuk mengetahui gambaran-gambaran terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Rekontruksi ini ada adegan 49 yang diperagakan oleh terduga pelaku.
Pada rekontruksi ini ada fakta terbaru yang diperagakan oleh terduga pelaku.
“Ya ada temuan baru yang tergambar. Sebelumnya di pemeriksaan keterangan awal terduga pelaku melakukan 39 adegan. Setelah dilakukan rekontruksi bertambah 10 dan total 39 adegan yang digambarkan,” ucap Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri.
Pada temuan fakta terbaru ini, terduga pelaku melakukan aksi pemukulan menggunakan palu kepada para korban. Pemukulan ini ternyata tidak satu kali, melainkan tiga kali hingga lima kali.
“Sebelumnya 39 adegan pada saat kita menggambarkan dari pemeriksaan awal. Tadi setelah kita peragakan berkembang sehingga didapat kesimpulan berkembang menjadi 49 adegan,” jelas Iptu Endra Maret.
Pada rekontruksi itu, terduga pelaku merencanakan membawa sebuah alat palu yang dibawa dari rumah. Terduga pelaku juga memperagakan pada saat terjadi cekcok dengan korban dan pada akhirnya melakukan aksi kejinya itu.
Terduga pelaku memukul menggunakan palu ke kepala para korban. Mulai dari kakak kandung perempuan berinisial K, kemudian AK suami K. Dilanjutkan anak kandung, CAW dan SPY. Setelah menghabisi nyawa itu terduga pelaku mengambil ponsel milik korban dan juga satu unit mobil Avanza milik korban.
Ditempat yang sama, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni menuturkan rekontruksi ini untuk menggambarkan bagaimana terduga pelaku melakukan aksinya pada saat itu.
“Rekonstruksi ini menggambarkan bagaimana adegan atau yang dilakukan oleh tersangka terhadap fungsi korban sehingga terjadilah suatu peristiwa terkait hak tersebut,” tutur Uwais.
Uwais menambahkan, pihaknya juga belum bisa memastikan ketika keterangan apakah ini sudah lengkap atau belum. Pihak jaksa melakukan penelitian itu meneliti berkas perkaranya.
“Jadi kita akan meneliti syarat formil maupun materialnya dalam berkas. Sehingga kita juga masih belum bisa memberikan kesimpulan bahwa aplikasi ini lengkap hanya berdasarkan dari rekonstruksi. Tentunya nanti kita menunggu berkas ini lengkap,” imbuhnya.(jiz)
Discussion about this post