Juke.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Juke.co.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Tetapkan 2 Orang Tersangka Kredit Fiktif

jiz by jiz
September 11, 2025
in Kriminal
0
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Tetapkan 2 Orang Tersangka Kredit Fiktif
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Kediri, JuKe.co.id – Penyidik Kejaksaan Kabupaten Kediri, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif disalah satu Bank BUMN di wilayah Kantor Unit Kras Tahun 2023 – 2024.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka sebagaimana Surat penetapan tersangka Nomor: TAP-160/M.5.45/Fd/09/2025 dan Nomor : TAP- 651/M.5.45/Fd/09/2025, tanggal 11 September 2025,” terang Pujo Rasmono, Kamis (11/9/2025).

Kedua tersangka yakni, YW dan YP. Kini keduanya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kediri, selama 20 hari terhitung mulai 11-30 September 2025.
Pujo menerangkan, kasus ini berawal pada tahun 2022, dimana tersangka YW selaku pengusaha warung makan yang berlokasi di Desa Kras, Kecamatan Kras, membutuhkan sejumlah uang.
Kemudian tersangka YW mengajukan pinjaman ke Bank BUMN Cabang Kediri, namun belum juga di setujui atas pengajuan pinjaman tersebut.


“Selanjutnya tersangka YW secara melawan hukum mengajukan pinjaman menggunakan nama orang lain yang prosesnya dibantu oleh tersangka YP selaku Mantri dan pengajuan pinjaman tersebut disetujui oleh saksi IR selaku pemutus kredit atau pinjaman,” terang dia.


Lebih jauh disampaikan, pada tahun 2023 setelah dilakukan audit dari Bank BUMN Cabang Kediri, terdapat temuan atas pengajuan pinjaman yang diproses oleh tersangka YP selaku Mantri dan saksi IR selaku pemutus kredit atau pinjaman Bank BUMN Unit Kras.


“Terdapat penyimpangan yaitu dana pinjaman yang menggunakan nama orang lain digunakan oleh satu pihak yakni YW sehingga menimbulkan tunggakan, karena tersangka YW merasa tidak mampu untuk melunasi tunggakan tersebut, YW kembali mengajukan pinjaman pada produk pinjaman Bank BUMN Unit Kras lainnya menggunakan nama orang lain untuk melunasi tunggakan tersebut,” ungkapnya.


“Prosesnya pengajuan pinjaman yang baru ini juga dibantu oleh tersangka YP selaku mantri dan saksi IR selaku pemutus kredit atau pinjaman sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” lanjut Pujo.


Tersangka YW selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari Bank BUMN Unit Kras tersebut dibantu oleh tersangka YP selaku mantri tidak dapat mengembalikan dana pinjaman ke Bank BUMN Unit Kras.


Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 04/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 telah terjadi penyimpangan terhadap Pelaksanaan Kredit yang terjadi di Bank BUMN Unit Kras Tahun 2023 – 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.855.000.000 (empat miliar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah). (jiz)

Tags: Kejaksaan Negeri Kota KediriKredit fiktifTersangka
Previous Post

Dukung Ketahanan Pangan, Imigrasi Kediri Lakukan Penanaman Pohon Kelapa

Next Post

Polres Kediri Beri Santunan Kepada 500 Anak Yatim

Next Post
Polres Kediri Beri Santunan Kepada 500 Anak Yatim

Polres Kediri Beri Santunan Kepada 500 Anak Yatim

Discussion about this post

Recommended

Menilik Ramadhan di TMMD Kediri: Satgas dan Warga Gadungan Tarawih Bersama

Menilik Ramadhan di TMMD Kediri: Satgas dan Warga Gadungan Tarawih Bersama

11 jam ago
Awal Periode ke-2, Mas Dhito Berhasil Kuatkan Sektor Pelayanan Publik

Awal Periode ke-2, Mas Dhito Berhasil Kuatkan Sektor Pelayanan Publik

1 hari ago

Trending

Tragedi Anak SD Bunuh Diri Di Ngada NTT Karena Tidak Membeli Buku Tulis, BEM Kediri Serukan Evaluasi Dalam Pendidikan

Tragedi Anak SD Bunuh Diri Di Ngada NTT Karena Tidak Membeli Buku Tulis, BEM Kediri Serukan Evaluasi Dalam Pendidikan

2 minggu ago
Inovasi, CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO

Inovasi, CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO

3 minggu ago

Popular

Tragedi Anak SD Bunuh Diri Di Ngada NTT Karena Tidak Membeli Buku Tulis, BEM Kediri Serukan Evaluasi Dalam Pendidikan

Tragedi Anak SD Bunuh Diri Di Ngada NTT Karena Tidak Membeli Buku Tulis, BEM Kediri Serukan Evaluasi Dalam Pendidikan

2 minggu ago
Jelang Ramadan, Ratusan Siswa PSHT Cabang Kota Kediri Gelar Bakti Sosial di Dua Lokasi

Jelang Ramadan, Ratusan Siswa PSHT Cabang Kota Kediri Gelar Bakti Sosial di Dua Lokasi

1 minggu ago
Gelar Ibadurrahman Fair 2026: Semarak Festival Pendidikan Dan Ajang Kreatifitas Keluarga Besar Yayasan Ibadurrahman Srengat

Gelar Ibadurrahman Fair 2026: Semarak Festival Pendidikan Dan Ajang Kreatifitas Keluarga Besar Yayasan Ibadurrahman Srengat

4 minggu ago
Inovasi, CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO

Inovasi, CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO

3 minggu ago
Aromora Grand Opening Office Dan Market Parfum, Serta Gelar Pasar Murah Sambut Ramadhan

Aromora Grand Opening Office Dan Market Parfum, Serta Gelar Pasar Murah Sambut Ramadhan

2 minggu ago
Juke.co.id

© 2024 Juke - Juke.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Shop
  • Forum
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup

© 2024 Juke - Juke.