Kediri, JuKe.co.id – Dinas perumahan dan permukiman (Perkim) melakukan sidak lokasi perumahan Griya Keraton Sambirejo, yang berasa di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Hal ini dilakukan, setelah adanya laporan dari warga perumahan Griya Keraton yang mengeluhkan adanya sejumlah fasilitas yang belum direalisasikan oleh pihak pengembang, yakni PT Sekar Pamenang.
Di antaranya Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 277 m², yang dibutuhkan warga sebagai tempat interaksi sosial dan bermain anak. Instalasi penangkal petir dan CCTV, yang penting untuk keselamatan dan keamanan lingkungan.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, yang menjadi syarat penting dalam pengelolaan limbah rumah tangga sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saluran drainase, yang dibangun tidak sesuai spesifikasi teknis dalam PBG.
Usai melakukan sidak, Kepala Bidang Perkim Kabupaten Kediri Ainur Rozi mengatakan, memang ada fasilitas umum yang belum direalisasikan oleh pihak pengembang yakni PT Sekar Pamenang.
“Jadi setelah kita melakukan sidak, kita akan melakukan peringatan kepada pihak PT Sekar Pamenang. Apalagi ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Sekar Pamenang dengan PT Matahari Sedjakti Sedjahtera (pengembang awal). Pihak Griya Keraton meminta agar adanya penyerahan fisik (pengerjaan) terkait pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos),” Kata Ainur Rozi, Kabid Perkim Kabupaten Kediri.
Ainur Rozi menambahkan, pihaknya akan menagih dan memperingatkan pihak PT Sekar Pamenang untuk segera menyerahkan hasil pekerjaan kepada kami (Perkim).
“Kita akan terus menagih kepada PT Sekar Pamenang, untuk segera menyerahkan hasil pekerjaan fisik kepada kami, sesuai arahan pimpinan. Hingga pertengahan September 2025, kewajiban yang seharusnya diselesaikan oleh PT Sekar Pamenang paling lambat Desember 2024, masih belum dipenuhi. Dan kami meminta pekerjaan diserahkan kepada kami dalam keadaan baik.” Imbuh Rozi.
Sementara kuasa hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera Moch Muhlas menyatakan, sesuai Perjanjian Kerja Sama No. 214 yang ditandatangani pada 23 Januari 2024 di hadapan Notaris dan PPAT Erny Setiawan, PT Sekar Pamenang sebagai pihak pelaksana memiliki kewajiban membangun dan menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“pihak PT Matahari Sedjakti Sedjahtera selaku pemegang izin PBG. kegagalan PT Sekar Pamenang dalam membangun IPAL telah mengakibatkan air limbah dari seluruh unit perumahan langsung dibuang ke sungai Desa Sambirejo tanpa pengolahan. Hal ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan konflik sosial dengan warga desa sekitar,” ujar Moch Muhlas, penasehat hukum.
Pelanggaran ini dinilai tidak hanya melanggar isi perjanjian, namun juga merugikan pihak pengembang utama dan masyarakat pengguna hunian. Selain itu warga perumahan juga mengeluhkan belum adanya ruang terbuka hijau dan sistem pengamanan seperti CCTV.
“Anak-anak butuh tempat bermain. Kalau tidak ada RTH, kami harus keluar perumahan, itu cukup berisiko,” ujar salah satu warga Blok C.
Pihak PT Sekar Pamenang hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, PT Matahari Sedjakti Sedjahtera menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai perjanjian jika tidak ada itikad baik dari pihak pelaksana proyek. (jiz)










Discussion about this post