Kediri, JuKe.co.id — Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 85/Pdt.G/2025/PN Kdr di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin, 29 Desember 2025, berakhir tanpa pemeriksaan pokok perkara. Dari sepuluh pihak tergugat, hanya dua yang hadir.
Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan mendatang.Penggugat dalam perkara ini, Sudarmi (72), warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, tetap hadir meski dalam kondisi sakit.
Ia didampingi tim kuasa hukumnya, Yon Taufik Hidayat dan Agus Setiawan. Sudarmi menggugat sedikitnya sepuluh pihak, termasuk PT Lancar Jaya Mandiri Abadi (LMA) dan Pemerintah Kota Kediri.
Namun dalam sidang perdana, PT LMA dan Pemerintah Kota Kediri tidak hadir, meski telah dipanggil secara patut. Ketidakhadiran mayoritas tergugat membuat sidang perdana hanya diisi dengan pencatatan kehadiran para pihak.
Kuasa hukum penggugat, Yon Taufik Hidayat, mengatakan kliennya mengajukan gugatan PMH untuk memperjuangkan hak atas tanah yang diduga dikuasai secara paksa dan melawan hukum.
“Sidang hari ini belum masuk pokok perkara karena banyak tergugat tidak hadir,” ujar Yon Hidayat, kuasa hukum penggugat (Sudarmi), saat ditemui usai persidangan, Senin (29/12/2025).
Menurut Yon, Sudarmi merupakan pemilik sah sebidang tanah seluas 172 meter persegi, bagian dari total 3.730 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Bujel. Klaim kepemilikan itu didasarkan pada Bukti C Desa Nomor 64, Persil Nomor 23.
Sebelum menggugat ke pengadilan, para pihak sempat menempuh mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam forum tersebut, kata Yon, pihak penggugat menunjukkan bukti kepemilikan berupa Bukti C Desa. Sementara pihak tergugat hanya menyampaikan SPPT/PBB sebagai dasar klaim.
Ia juga menyinggung klaim Pemerintah Kota Kediri yang menyebut tanah tersebut sebagai aset daerah. Namun, dalam mediasi, pemerintah disebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan.
“Tidak ada bukti yang ditunjukkan,” kata Yon.
Penggugat menegaskan tidak menolak pembangunan untuk kepentingan umum. Keberatan diajukan karena tanah miliknya sejak Agustus 2025 telah dimanfaatkan tanpa izin dan tanpa penyelesaian hak terlebih dahulu.
Akibat penggunaan tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian karena lahan yang sebelumnya produktif tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Sementara salah satu penggugat Eko Indarminto mengaku, jika tanah yang digugat adalah tanah warisan. Dan tanah tersebut sudah dibagi oleh ahli warisnya sebanyak 8 orang.
“Kami terkejut dengan gugatan ini. Karena tanah yang menjadi sengketa adalah tanah warisan kakek kami. Dan bukti yang kami miliki adalah SPPT/ PBB.” Kata Eko Indarminto, salah satu pihak tergugat.
Sidang lanjutan dijadwalkan dua pekan mendatang dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat. (jiz)










Discussion about this post