Juke.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Juke.co.id
No Result
View All Result
Home Sosial

Nenek 72 Tahun Gugat Pemkot Kediri, PT LMA Dan 8 Orang Lainnya, Ini Penyebabnya

jiz by jiz
Desember 29, 2025
in Sosial
0
Nenek 72 Tahun Gugat Pemkot Kediri, PT LMA Dan 8 Orang Lainnya, Ini Penyebabnya
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri, JuKe.co.id — Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 85/Pdt.G/2025/PN Kdr di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin, 29 Desember 2025, berakhir tanpa pemeriksaan pokok perkara. Dari sepuluh pihak tergugat, hanya dua yang hadir.

Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan mendatang.Penggugat dalam perkara ini, Sudarmi (72), warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, tetap hadir meski dalam kondisi sakit.

Ia didampingi tim kuasa hukumnya, Yon Taufik Hidayat dan Agus Setiawan. Sudarmi menggugat sedikitnya sepuluh pihak, termasuk PT Lancar Jaya Mandiri Abadi (LMA) dan Pemerintah Kota Kediri.

Namun dalam sidang perdana, PT LMA dan Pemerintah Kota Kediri tidak hadir, meski telah dipanggil secara patut. Ketidakhadiran mayoritas tergugat membuat sidang perdana hanya diisi dengan pencatatan kehadiran para pihak.

Kuasa hukum penggugat, Yon Taufik Hidayat, mengatakan kliennya mengajukan gugatan PMH untuk memperjuangkan hak atas tanah yang diduga dikuasai secara paksa dan melawan hukum.

“Sidang hari ini belum masuk pokok perkara karena banyak tergugat tidak hadir,” ujar Yon Hidayat, kuasa hukum penggugat (Sudarmi), saat ditemui usai persidangan, Senin (29/12/2025).

Menurut Yon, Sudarmi merupakan pemilik sah sebidang tanah seluas 172 meter persegi, bagian dari total 3.730 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Bujel. Klaim kepemilikan itu didasarkan pada Bukti C Desa Nomor 64, Persil Nomor 23.

Sebelum menggugat ke pengadilan, para pihak sempat menempuh mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam forum tersebut, kata Yon, pihak penggugat menunjukkan bukti kepemilikan berupa Bukti C Desa. Sementara pihak tergugat hanya menyampaikan SPPT/PBB sebagai dasar klaim.

Ia juga menyinggung klaim Pemerintah Kota Kediri yang menyebut tanah tersebut sebagai aset daerah. Namun, dalam mediasi, pemerintah disebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan.

“Tidak ada bukti yang ditunjukkan,” kata Yon.

Penggugat menegaskan tidak menolak pembangunan untuk kepentingan umum. Keberatan diajukan karena tanah miliknya sejak Agustus 2025 telah dimanfaatkan tanpa izin dan tanpa penyelesaian hak terlebih dahulu.

Akibat penggunaan tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian karena lahan yang sebelumnya produktif tidak lagi dapat dimanfaatkan.

Sementara salah satu penggugat Eko Indarminto mengaku, jika tanah yang digugat adalah tanah warisan. Dan tanah tersebut sudah dibagi oleh ahli warisnya sebanyak 8 orang.

“Kami terkejut dengan gugatan ini. Karena tanah yang menjadi sengketa adalah tanah warisan kakek kami. Dan bukti yang kami miliki adalah SPPT/ PBB.” Kata Eko Indarminto, salah satu pihak tergugat.

Sidang lanjutan dijadwalkan dua pekan mendatang dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat. (jiz)

Tags: Kota KediriNenek gugatPemkot Kediri
Previous Post

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Selama Angkutan Nataru, KAI Daop 7 Madiun Siagakan Pos Kesehatan 24 Jam di Berbagai Stasiun

Next Post

Peduli Kesehatan, KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL 57,5 Juta Dukung Percepatan Penurunan Stunting

Next Post
Peduli Kesehatan, KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL 57,5 Juta Dukung Percepatan Penurunan Stunting

Peduli Kesehatan, KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL 57,5 Juta Dukung Percepatan Penurunan Stunting

Discussion about this post

Recommended

LDII Jatim Sosialisasikan Kurban Sehat dan Halal Jelang Idul Adha

LDII Jatim Sosialisasikan Kurban Sehat dan Halal Jelang Idul Adha

17 jam ago
Dampak Gangguan Operasional di Stasiun Pasarsenen,KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf

Dampak Gangguan Operasional di Stasiun Pasarsenen,KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf

2 hari ago

Trending

Seorang Dokter Di Kediri Laporkan Dokter Ke Pihak Kepolisian, Karena Cek 2 Miliar Kosong​

Seorang Dokter Di Kediri Laporkan Dokter Ke Pihak Kepolisian, Karena Cek 2 Miliar Kosong​

2 bulan ago
Diduga Gunakan Dokumen Nikah Berbeda untuk Urusan Waris, Pelapor Desak Polres Kediri Segera Tetapkan Tersangka

Diduga Gunakan Dokumen Nikah Berbeda untuk Urusan Waris, Pelapor Desak Polres Kediri Segera Tetapkan Tersangka

2 hari ago

Popular

Peduli Kaum Buruh Ketua AMPI Kediri Pramudya Ananta Permana Bagikan Sembako

Peduli Kaum Buruh Ketua AMPI Kediri Pramudya Ananta Permana Bagikan Sembako

4 minggu ago
PPP Kediri Panaskan Mesin Politik, Setyo Budi Buka Peluang Maju Pileg 2029

PPP Kediri Panaskan Mesin Politik, Setyo Budi Buka Peluang Maju Pileg 2029

3 minggu ago
Ahli Waris Bangun Pagar, Advokat Akson Nul Huda Tegaskan Itu Simbol Kepastian

Ahli Waris Bangun Pagar, Advokat Akson Nul Huda Tegaskan Itu Simbol Kepastian

2 minggu ago
Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan Di Perlintasan Sebidang dan Jalur Ka Terhadap Ratusan Pelajar

Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan Di Perlintasan Sebidang dan Jalur Ka Terhadap Ratusan Pelajar

3 minggu ago
Fenomena el Nino Godzilla Ancam Indonesia, Perum Bulog Catat Stok Beras Nasional Melimpah Dan Mencapai 5,1 juta Ton

Fenomena el Nino Godzilla Ancam Indonesia, Perum Bulog Catat Stok Beras Nasional Melimpah Dan Mencapai 5,1 juta Ton

4 minggu ago
Juke.co.id

© 2024 Juke - Juke.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Shop
  • Forum
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup

© 2024 Juke - Juke.