Juke.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Juke.co.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, 400 Korban Diperas Dan Diancam

jiz by jiz
November 20, 2025
in Kriminal
0
Bareskrim Polri Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, 400 Korban Diperas Dan Diancam
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, JuKe.co,id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.

Berdasarkan penyidikan, total 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan.

Dalam kasus H.F.S. saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini.

“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11/2025) .

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster:A. Klaster Penagihan (Desk Collection)* N.E.L. alias J.O.* S.B.* R.P.* S.T.K. Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia* I.J.* A.B.* A.D.S.Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut.

Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi—LZ dan Sila—masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

AKBP Andri menegaskan, “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.

“Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri” Tutupnya. (ant)

Tags: Bareskrim PolriJakartaKriminal
Previous Post

Waspada Bencana, Bupati Kediri Instruksikan Personel BPBD dan Desa Siaga 24 Jam

Next Post

Jelang Libur Nataru KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tiket 30% untuk KA Ekonomi Non-Subsidi

Next Post
Jelang Libur Nataru KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tiket 30% untuk KA Ekonomi Non-Subsidi

Jelang Libur Nataru KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tiket 30% untuk KA Ekonomi Non-Subsidi

Discussion about this post

Recommended

Satlantas Polres Kediri Kota Survei Lokasi Rencana Penutupan Jalan, Simak Rutenya

Satlantas Polres Kediri Kota Survei Lokasi Rencana Penutupan Jalan, Simak Rutenya

5 jam ago
Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang Dibongkar Imigrasi, 27 WNA Diamankan

Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang Dibongkar Imigrasi, 27 WNA Diamankan

1 hari ago

Trending

Sidak Perumahan Griya Keraton, Dinas Perkim Peringkatkan PT Sekar Pamenang Karena Tak Penuhi Bangun Fasum dan IPAL

Sidak Perumahan Griya Keraton, Dinas Perkim Peringkatkan PT Sekar Pamenang Karena Tak Penuhi Bangun Fasum dan IPAL

4 bulan ago
Daop 7 Madiun dan Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Baut Rel Di Blitar

Daop 7 Madiun dan Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Baut Rel Di Blitar

2 minggu ago

Popular

Kodim 0809/Kediri Gelar Acara Tradisi Lepas dan Sambut Dandim

Kodim 0809/Kediri Gelar Acara Tradisi Lepas dan Sambut Dandim

3 minggu ago
Nenek 72 Tahun Gugat Pemkot Kediri, PT LMA Dan 8 Orang Lainnya, Ini Penyebabnya

Nenek 72 Tahun Gugat Pemkot Kediri, PT LMA Dan 8 Orang Lainnya, Ini Penyebabnya

3 minggu ago
Sidak Perumahan Griya Keraton, Dinas Perkim Peringkatkan PT Sekar Pamenang Karena Tak Penuhi Bangun Fasum dan IPAL

Sidak Perumahan Griya Keraton, Dinas Perkim Peringkatkan PT Sekar Pamenang Karena Tak Penuhi Bangun Fasum dan IPAL

4 bulan ago
Rayakan Hari Ibu dan Dukung UMKM dalam Angkutan Nataru, KAI Daop 7 Madiun Gelar Fashion Batik dan Bazar di Stasiun Madiun

Rayakan Hari Ibu dan Dukung UMKM dalam Angkutan Nataru, KAI Daop 7 Madiun Gelar Fashion Batik dan Bazar di Stasiun Madiun

4 minggu ago
Sidang PT Matahari Sedjakti Sedjahtera Vs PT Sekar Pamenang Kembali Digelar Di PN Kediri

Sidang PT Matahari Sedjakti Sedjahtera Vs PT Sekar Pamenang Kembali Digelar Di PN Kediri

2 minggu ago
Juke.co.id

© 2024 Juke - Juke.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Shop
  • Forum
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup

© 2024 Juke - Juke.