Juke.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Juke.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Kades Kediri Divonis 5 Dan 7 Tahun Serta Ganti 6 Miliar Dalam Kasus Perangkat Desa

jiz by jiz
Mei 5, 2026
in Hukum
0
Mantan Kades Kediri Divonis 5 Dan 7 Tahun Serta Ganti 6 Miliar Dalam Kasus Perangkat Desa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​

kediri, JuKe.co.id – Babak akhir drama hukum kasus rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 akhirnya mencapai puncaknya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menjatuhkan vonis berat terhadap tiga mantan Kepala Desa (Kades) yang menjadi aktor intelektual di balik skandal suap miliaran rupiah tersebut.​

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (5/5/2026), ketiga terdakwa yang juga merupakan pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proses rekrutmen perangkat desa di 165 desa.​​

Hakim Ketua I Made Yuliada, didampingi hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto, membacakan amar putusan secara bergantian bagi ketiga terdakwa.

Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan:​Sutrisno (Eks Kades Mangunrejo): Divonis 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar. Sutrisno menjadi terdakwa dengan hukuman tertinggi karena peran sentralnya dalam kasus ini.​

Darwanto (Eks Kades Pojok): Divonis 5 tahun 6 bulan (5,6 tahun) penjara dan denda sebesar Rp300 juta.​

Imam Jamiin (Eks Kades Kalirong): Divonis 5 tahun 6 bulan hukuman penjara (sesuai amar putusan hakim) dan denda Rp300 juta.​

Hukuman ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, di mana Sutrisno dituntut 9 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya dituntut 7 tahun penjara.​

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah merusak sistem demokrasi di tingkat desa dan mencoreng nama baik institusi Kepala Desa secara nasional.​

”Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan tatanan birokrasi desa,” ujar Hakim dalam persidangan.​

Adapun hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur, dan belum pernah dihukum sebelumnya.​​

Kasus ini bermula dari pelaksanaan ujian perangkat desa serentak di Kabupaten Kediri pada 27 Desember 2023. Ujian yang diikuti oleh 1.230 peserta dari 25 kecamatan tersebut terindikasi kuat sarat kecurangan.​

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Jatim, ditemukan adanya pengondisian kandidat tertentu agar mendapatkan nilai tertinggi secara instan.

Aliran dana suap dalam skandal ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp13,1 miliar.​

Para terdakwa memanfaatkan posisi mereka di Paguyuban Kepala Desa (PKD) untuk mengoordinasi setoran dari calon-calon perangkat desa yang ingin “titip” kursi.

Akibat kasus ini, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengisian jabatan publik di Kediri sempat merosot tajam. (jiz)

Tags: Kabupaten KediriKasus perangkat DesaTipikorVonis mantan Kepala Desa
Previous Post

Mediasi Di Polres Kediri, Pelaku Janji Kembalikan 3 Unit Motor Perbulan, Korban Berikan Deadline

Next Post

Pangkas Dan Percepat Transisi Energi Nasional Dengan Gas Bumi, Pertamina Resmikan Pipa Cisem

Next Post
Pangkas Dan Percepat Transisi Energi Nasional Dengan Gas Bumi, Pertamina Resmikan Pipa Cisem

Pangkas Dan Percepat Transisi Energi Nasional Dengan Gas Bumi, Pertamina Resmikan Pipa Cisem

Discussion about this post

Recommended

LDII Jatim Sosialisasikan Kurban Sehat dan Halal Jelang Idul Adha

LDII Jatim Sosialisasikan Kurban Sehat dan Halal Jelang Idul Adha

1 hari ago
Dampak Gangguan Operasional di Stasiun Pasarsenen,KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf

Dampak Gangguan Operasional di Stasiun Pasarsenen,KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf

2 hari ago

Trending

Seorang Dokter Di Kediri Laporkan Dokter Ke Pihak Kepolisian, Karena Cek 2 Miliar Kosong​

Seorang Dokter Di Kediri Laporkan Dokter Ke Pihak Kepolisian, Karena Cek 2 Miliar Kosong​

2 bulan ago
Diduga Gunakan Dokumen Nikah Berbeda untuk Urusan Waris, Pelapor Desak Polres Kediri Segera Tetapkan Tersangka

Diduga Gunakan Dokumen Nikah Berbeda untuk Urusan Waris, Pelapor Desak Polres Kediri Segera Tetapkan Tersangka

3 hari ago

Popular

Peduli Kaum Buruh Ketua AMPI Kediri Pramudya Ananta Permana Bagikan Sembako

Peduli Kaum Buruh Ketua AMPI Kediri Pramudya Ananta Permana Bagikan Sembako

4 minggu ago
PPP Kediri Panaskan Mesin Politik, Setyo Budi Buka Peluang Maju Pileg 2029

PPP Kediri Panaskan Mesin Politik, Setyo Budi Buka Peluang Maju Pileg 2029

3 minggu ago
Ahli Waris Bangun Pagar, Advokat Akson Nul Huda Tegaskan Itu Simbol Kepastian

Ahli Waris Bangun Pagar, Advokat Akson Nul Huda Tegaskan Itu Simbol Kepastian

2 minggu ago
Fenomena el Nino Godzilla Ancam Indonesia, Perum Bulog Catat Stok Beras Nasional Melimpah Dan Mencapai 5,1 juta Ton

Fenomena el Nino Godzilla Ancam Indonesia, Perum Bulog Catat Stok Beras Nasional Melimpah Dan Mencapai 5,1 juta Ton

4 minggu ago
Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan Di Perlintasan Sebidang dan Jalur Ka Terhadap Ratusan Pelajar

Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan Di Perlintasan Sebidang dan Jalur Ka Terhadap Ratusan Pelajar

3 minggu ago
Juke.co.id

© 2024 Juke - Juke.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Shop
  • Forum
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup

© 2024 Juke - Juke.