Juke.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Juke.co.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pasutri Di Kediri Dituntut 20 Tahun Karena Membunuh Anak Balitanya

jiz by jiz
Januari 17, 2025
in Kriminal
0
Pasutri Di Kediri Dituntut 20 Tahun Karena Membunuh Anak Balitanya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri, JuKe.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, menuntut pasutri Mian Tasgeen Mohammad Yakhya dengan Novita Anggraini, orang tuanya asal Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, yang tega membunuh anak balitanya, Alm. Fazia Askya Safiatun Nusia, dengan 20 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan tersebut, saat Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang terhadap pasutri Mian Tasgeen Mohammad Yakhya dengan Novita Anggraini.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan tuntutan pidana maksimal atas 3 (tiga) perkara tindak pidana umum terhadap kedua terdakwa.

1. Perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati terhadap anak Alm. FAZIA ASKYA SAFIATUN NUSIA yang dilakukan oleh terdakwa Mian Tasgeen Mohammad Yakhya.Terdakwa telah memenuhi unsur dalam Dakwaan alternatif Kedua Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Bahwa amar tuntutan pidana tersebut sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa MIAN TASGEEN MOHAMMAD YAKHYA Bin MIAN ARSHAD MAHMOOD telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan orang tuanya” sebagaimana DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa MIAN TASGEEN MOHAMMAD YAKHYA Bin MIAN ARSHAD MAHMOOD dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana 6 (enam) bulan kurungan.

2. Perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati terhadap anak Alm. FAZIA ASKYA SAFIATUN NUSIA yang dilakukan oleh terdakwa NOVITA ANGGRAINI Binti SUYONO Terdakwa Novita Anggraini Binti Suyono telah memenuhi unsur dalam Dakwaan alternatif Kedua Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Bahwa amar tuntutan pidana tersebut sebagai berikut :

Menyatakan Terdakwa NOVITA ANGGRAINI Binti SUYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan orang tuanya” sebagaimana DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa NOVITA ANGGRAINI Binti SUYONO dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupuah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana 6 (enam) bulan kurungan.

3. Perkara kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat terhadap korban PUPUT KRISDAYANTI Binti (Alm) WAGIMIN dan anak PUTRA MAHARDIKA yang dilakukan oleh terdakwa NUROHMAD Bin SAMBI SUWARNO UTOMO.Terdakwa NUROHMAD Bin SAMBI SUWARNO UTOMO telah memenuhi unsur dalam Dakwaan Pertama yakni Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Bahwa amar tuntutan pidana tersebut sebagai berikut :Menyatakan terdakwa NUROHMAD Bin SAMBI SUWARNO UTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Pertama;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dengan perintah untuk tetap ditahan.

“terhadap ke-3 perkara tersebut dengan mempertimbangkan hal yang menjadi dasar tuntutan pidana yakni hal yang memberatkan yakni perbuatan yang sadis yang mengakibatkan luka berat bagi anak dan menimbulkan penderitaan yang panjang bahkan mengakibatkan anak meninggal dunia,” Kata Iwan Nuzuardhi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat (17/1/2025).

”sehingga Penuntut Umum telah menuntut para terdakwa tersebut dengan tuntutan pidana maksimal sebagaimana ancaman pidana dalam pasal yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, “tutupnya. (jiz)

Tags: Jaksa Penuntut UmumKediriKejaksaan Negeri Kabupaten KediriPengadilan Negeri Kediri
Previous Post

Mahasiswa Teknik Elektro Uniska Kediri Belajar Langsung di Gardu Induk Banaran: Sinergi Teori dan Praktik

Next Post

Ribuan Warga Kota Kediri Jalan Sehat Bareng Walikota Terpilih Mbak Vinanda – Gus Qowim

Next Post
Ribuan Warga Kota Kediri Jalan Sehat Bareng Walikota Terpilih Mbak Vinanda – Gus Qowim

Ribuan Warga Kota Kediri Jalan Sehat Bareng Walikota Terpilih Mbak Vinanda - Gus Qowim

Discussion about this post

Recommended

Lima Pilar Menuju PBNU Yang Membumi Dan Berwibawa

Lima Pilar Menuju PBNU Yang Membumi Dan Berwibawa

13 jam ago
Ratusan Wisudawan Dikukuhkan Dan Uniska Kediri Perkuat Kolaborasi dengan PCNU Kota Kediri

Ratusan Wisudawan Dikukuhkan Dan Uniska Kediri Perkuat Kolaborasi dengan PCNU Kota Kediri

14 jam ago

Trending

Semangat Harkitnas, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Generasi Muda Aksi Keselamatan Perlintasan Sebidang

Semangat Harkitnas, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Generasi Muda Aksi Keselamatan Perlintasan Sebidang

1 minggu ago
Ratusan Santri Masjid Al Mubarok Trate Gelar Pawai Obor Dan Kirab Gunungan Sayuran Sambut Idul Adha

Ratusan Santri Masjid Al Mubarok Trate Gelar Pawai Obor Dan Kirab Gunungan Sayuran Sambut Idul Adha

4 hari ago

Popular

PPP Kediri Panaskan Mesin Politik, Setyo Budi Buka Peluang Maju Pileg 2029

PPP Kediri Panaskan Mesin Politik, Setyo Budi Buka Peluang Maju Pileg 2029

4 minggu ago
Ahli Waris Bangun Pagar, Advokat Akson Nul Huda Tegaskan Itu Simbol Kepastian

Ahli Waris Bangun Pagar, Advokat Akson Nul Huda Tegaskan Itu Simbol Kepastian

3 minggu ago
Fenomena el Nino Godzilla Ancam Indonesia, Perum Bulog Catat Stok Beras Nasional Melimpah Dan Mencapai 5,1 juta Ton

Fenomena el Nino Godzilla Ancam Indonesia, Perum Bulog Catat Stok Beras Nasional Melimpah Dan Mencapai 5,1 juta Ton

1 bulan ago
Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan Di Perlintasan Sebidang dan Jalur Ka Terhadap Ratusan Pelajar

Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan Di Perlintasan Sebidang dan Jalur Ka Terhadap Ratusan Pelajar

4 minggu ago
Enam Tahun Bergulir, Kasus Waris 10 Miliar di Kediri Belum Temui Titik Terang, Pelapor Datangi Polres Kediri

Enam Tahun Bergulir, Kasus Waris 10 Miliar di Kediri Belum Temui Titik Terang, Pelapor Datangi Polres Kediri

4 minggu ago
Juke.co.id

© 2024 Juke - Juke.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Shop
  • Forum
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup

© 2024 Juke - Juke.