Juke.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Juke.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

PT MSS Sebut Fasum Hingga IPAL Belum Dibangun, Saat Sengketa Bergulir Di BANI

jiz by jiz
Mei 18, 2026
in Hukum
0
PT MSS Sebut Fasum Hingga IPAL Belum Dibangun, Saat Sengketa Bergulir Di BANI
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri, JuKe.co.id – PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) akhirnya buka suara terkait gugatan arbitrase yang diajukan PT Sekar Pamenang ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya dalam sengketa proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK) di Kabupaten Kediri.

Direktur PT MSS, Samsul Ghorib justru membeberkan sejumlah dugaan kelalaian yang dilakukan pihak pengembang selama proses pembangunan perumahan tersebut berlangsung.

Melalui rilis yang diterima, PT MSS menilai PT Sekar Pamenang hanya berorientasi pada keuntungan bisnis tanpa menyelesaikan kewajiban terhadap fasilitas publik dan hak konsumen.

Salah satu poin utama yang disorot ialah belum rampungnya pembangunan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), hingga Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai site plan yang tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Samsul, pengembang seharusnya menyelesaikan pembangunan fasum dan fasos paling lambat Desember 2024. Namun hingga kini, sejumlah fasilitas disebut belum terealisasi.

“Pengembang tidak membangun RTH maupun taman di Blok B dan Blok D. Bahkan lahan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau sempat dipakai untuk gudang material bangunan,” jelas Samsul, Senin (18/5/2026).

Gudang material tersebut disebut baru dibongkar pada 8 Januari 2026. Akan tetapi, kondisi lahan hingga kini disebut masih berupa tanah kosong dan belum difungsikan sebagaimana mestinya.

Akibat belum adanya taman maupun ruang bermain, anak-anak penghuni perumahan disebut terpaksa bermain di jalan lingkungan perumahan.

Selain persoalan fasum dan fasos, PT MSS juga menyoroti kualitas infrastruktur di kawasan perumahan yang dinilai belum layak dan berpotensi mengganggu kenyamanan penghuni.

Dalam paparan Samsul menyebutkan sistem drainase dianggap buruk karena saat hujan deras air disebut masuk ke area carport rumah warga dan menyebabkan genangan di jalan lingkungan.

PT MSS juga menyebut pengembang belum membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal sebagaimana kebutuhan kawasan perumahan.

“Tak hanya itu, kondisi jalan paving blok disebut bergelombang sehingga dinilai kurang nyaman dilalui penghuni perumahan,” jelasnya.

Samsul juga menyoroti aspek keamanan lingkungan. Menurutnya, tembok pembatas di sejumlah blok masih terlalu rendah sehingga mudah dipanjat dari luar dan rawan memicu tindak kriminalitas.

Pihaknya juga mengkritik minimnya fasilitas pendukung seperti kamera CCTV, penerangan jalan umum, hingga belum adanya gerbang resmi maupun papan nama kawasan perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Lebih jauh, PT MSS turut menyinggung belum adanya instalasi penangkal petir di kawasan perumahan. Padahal, rumah dengan konsep joglo disebut memiliki risiko lebih tinggi terkena sambaran petir saat cuaca buruk.

Selain persoalan pembangunan fisik, PT MSS juga mengungkap dugaan persoalan pembayaran pajak penjualan unit rumah.

Menurut Samsul, PT Sekar Pamenang telah menerima uang penjualan dari 18 pembeli rumah dengan total nilai lebih dari Rp 7 miliar. Namun pihak pengembang disebut tidak bersedia membayar PPh maupun BPHTB berdasarkan nilai riil transaksi.

“Hal itu kemudian memicu sengketa karena pembayaran pajak yang disetorkan dinilai tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya,” jelasnya.

PT MSS juga menanggapi gugatan PT Sekar Pamenang di BANI Surabaya yang menuntut pengembalian biaya operasional dan uang muka sebesar Rp 2,53 miliar.

Menurut Samsul, tuntutan tersebut secara substansi merupakan bentuk pembatalan perjanjian kerja sama atau batal demi hukum. Karena itu, PT MSS meminta agar seluruh uang hasil penjualan rumah yang telah diterima pengembang juga dikembalikan kepada para pembeli.

Nilai pengembalian yang diminta PT MSS mencapai sekitar Rp 7,2 miliar, di luar perhitungan pengurangan pembayaran yang telah diterima pihak PT MSS sebelumnya.

Tak hanya itu, PT MSS juga menyoroti penunjukan Kantor Hukum Wijayanto Setiawan and Partners sebagai kuasa hukum PT Sekar Pamenang dalam perkara arbitrase di BANI Surabaya.

Pihak PT MSS menilai terdapat kejanggalan karena kantor hukum tersebut juga menjadi kuasa hukum dalam perkara wanprestasi Nomor 156/Pdt.G/PN.Gpr/2025 di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Dalam perkara tersebut, kantor hukum yang sama disebut menerima kuasa dari PT Sekar Pamenang sekaligus dari Notaris Erny Setiawan yang berstatus sebagai Turut Tergugat I.

Sebelumnya, PT Sekar Pamenang melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan arbitrase ke BANI Surabaya terkait dugaan perbuatan melanggar hukum oleh PT MSS dalam kerja sama pembangunan Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Dalam dokumen arbitrase itu, PT Sekar Pamenang menilai PT MSS melakukan tindakan yang merugikan pengembang, mulai dari somasi, penggantian kunci kantor marketing gallery, hingga dugaan pencemaran nama baik melalui video di media sosial.

Sengketa kedua pihak kini masih bergulir melalui mekanisme arbitrase di BANI Surabaya. (jiz)

Tags: Kabupaten KediriKediriPt matahari Sedjakti SedjahteraPT Sekar Pamenang
Previous Post

Tingkatkan Keamanan Perjalanan KA, DJKA Lakukan Uji Fungsi Jembatan BH 613 Kras

Next Post

KAI Daop 7 Madiun Kembali Tutup Perlintasan Liar di Blitar, Ini Penyebabnya

Next Post
KAI Daop 7 Madiun Kembali Tutup Perlintasan Liar di Blitar, Ini Penyebabnya

KAI Daop 7 Madiun Kembali Tutup Perlintasan Liar di Blitar, Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Recommended

LDII Jatim Sosialisasikan Kurban Sehat dan Halal Jelang Idul Adha

LDII Jatim Sosialisasikan Kurban Sehat dan Halal Jelang Idul Adha

1 hari ago
Dampak Gangguan Operasional di Stasiun Pasarsenen,KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf

Dampak Gangguan Operasional di Stasiun Pasarsenen,KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf

2 hari ago

Trending

Seorang Dokter Di Kediri Laporkan Dokter Ke Pihak Kepolisian, Karena Cek 2 Miliar Kosong​

Seorang Dokter Di Kediri Laporkan Dokter Ke Pihak Kepolisian, Karena Cek 2 Miliar Kosong​

2 bulan ago
Diduga Gunakan Dokumen Nikah Berbeda untuk Urusan Waris, Pelapor Desak Polres Kediri Segera Tetapkan Tersangka

Diduga Gunakan Dokumen Nikah Berbeda untuk Urusan Waris, Pelapor Desak Polres Kediri Segera Tetapkan Tersangka

3 hari ago

Popular

Peduli Kaum Buruh Ketua AMPI Kediri Pramudya Ananta Permana Bagikan Sembako

Peduli Kaum Buruh Ketua AMPI Kediri Pramudya Ananta Permana Bagikan Sembako

4 minggu ago
PPP Kediri Panaskan Mesin Politik, Setyo Budi Buka Peluang Maju Pileg 2029

PPP Kediri Panaskan Mesin Politik, Setyo Budi Buka Peluang Maju Pileg 2029

3 minggu ago
Ahli Waris Bangun Pagar, Advokat Akson Nul Huda Tegaskan Itu Simbol Kepastian

Ahli Waris Bangun Pagar, Advokat Akson Nul Huda Tegaskan Itu Simbol Kepastian

2 minggu ago
Fenomena el Nino Godzilla Ancam Indonesia, Perum Bulog Catat Stok Beras Nasional Melimpah Dan Mencapai 5,1 juta Ton

Fenomena el Nino Godzilla Ancam Indonesia, Perum Bulog Catat Stok Beras Nasional Melimpah Dan Mencapai 5,1 juta Ton

4 minggu ago
Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan Di Perlintasan Sebidang dan Jalur Ka Terhadap Ratusan Pelajar

Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan Di Perlintasan Sebidang dan Jalur Ka Terhadap Ratusan Pelajar

3 minggu ago
Juke.co.id

© 2024 Juke - Juke.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Shop
  • Forum
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup

© 2024 Juke - Juke.