Juke.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Juke.co.id
No Result
View All Result
Home Sosial

Sidang PT Matahari Sedjakti Sedjahtera Vs PT Sekar Pamenang Kembali Digelar Di PN Kediri

jiz by jiz
Januari 7, 2026
in Sosial
0
Sidang PT Matahari Sedjakti Sedjahtera Vs PT Sekar Pamenang Kembali Digelar Di PN Kediri
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri, JuKe.co.id – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 156 yang melibatkan dua korporasi besar, PT Matahari Sejakti Sejahtera selaku Penggugat dan PT Sekar Pamenang selaku Tergugat, kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (7/1/2026).

​Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dwiyantoro ini beragendakan pembacaan gugatan. Konflik ini mencuat ke publik karena menyangkut kewajiban fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), hingga dugaan kerugian keuangan daerah terkait setoran pajak.

Kuasa hukum penggugat, Imam Muhklas, usai persidangan menjelaskan bahwa gugatan tersebut menitikberatkan pada pemenuhan kewajiban tergugat terkait fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di kawasan perumahan Griya Keraton.

Menurutnya, realisasi pembangunan fasum-fasos oleh PT Sekar Pamenang, seperti IPAL, fasilitas komunal, dan pemasangan penangkal petir, dinilai tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian dari perjanjian kerja sama (PKS).

“Pada prinsipnya kami hanya meminta kewajiban tergugat sesuai kontrak dipenuhi. Kami bahkan menawarkan pemutusan kontrak secara baik-baik,” ujarnya.

Selain itu, Imam menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut pembayaran kekurangan pajak, yakni Rp52 juta terkait BPHTB dan Rp104 juta kewajiban pajak kepada pengguna (user). Menurutnya, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hal itu berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Ini bukan soal keuntungan kami. Kami memperjuangkan hak pemerintah daerah agar ada pemasukan. Sertifikat fasum-fasos sudah kami serahkan ke pemerintah, sehingga jika pembangunan tidak sesuai, seharusnya yang diajak duduk bersama adalah developer dengan user dan lembaga perbankan,” jelasnya.

Imam juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap proses mediasi dan menegaskan tidak berniat merugikan lembaga perbankan yang terlibat dalam pembiayaan KPR, seperti BTN, BSI, BRI, dan bank lainnya.

Bahkan, ia menyatakan siap apabila tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dan membuka kemungkinan pengungkapan dugaan manipulasi data, termasuk perbedaan nilai transaksi dalam akta jual beli.

“Jika mengacu AJB nilainya sekitar Rp5 miliar, namun harga riil mencapai Rp7 miliar. Ini berpotensi menimbulkan persoalan pajak dan kami siap memberikan keterangan apabila diminta,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyampaikan bahwa pihak tergugat telah menyiapkan jawaban gugatan yang diserahkan melalui sistem persidangan elektronik sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

“Jawaban kami mengacu pada perjanjian serta ketentuan Pasal 1338 dan 1340 KUH Perdata,” ujarnya.

Bagus juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang dapat disampaikan bersamaan dengan jawaban dalam perkara yang sama.

“Seperti pada agenda mediasi sebelumnya, ada hak-hak klien kami yang juga harus dipertahankan,” pungkasnya. (jiz)

Tags: KediriPengadilan Negeri KediriPerumahan griya keratonPt matahari Sedjakti SedjahteraSengketa tanah
Previous Post

Daop 7 Madiun dan Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Baut Rel Di Blitar

Next Post

KAI Daop 7 Madiun Perbaiki dan Lengkapi Baut Penambat yang Dicuri, Keselamatan Perjalanan KA Jadi Prioritas Utama

Next Post
KAI Daop 7 Madiun Perbaiki dan Lengkapi Baut Penambat yang Dicuri, Keselamatan Perjalanan KA Jadi Prioritas Utama

KAI Daop 7 Madiun Perbaiki dan Lengkapi Baut Penambat yang Dicuri, Keselamatan Perjalanan KA Jadi Prioritas Utama

Discussion about this post

Recommended

Satlantas Polres Kediri Kota Survei Lokasi Rencana Penutupan Jalan, Simak Rutenya

Satlantas Polres Kediri Kota Survei Lokasi Rencana Penutupan Jalan, Simak Rutenya

20 jam ago
Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang Dibongkar Imigrasi, 27 WNA Diamankan

Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang Dibongkar Imigrasi, 27 WNA Diamankan

2 hari ago

Trending

Sidak Perumahan Griya Keraton, Dinas Perkim Peringkatkan PT Sekar Pamenang Karena Tak Penuhi Bangun Fasum dan IPAL

Sidak Perumahan Griya Keraton, Dinas Perkim Peringkatkan PT Sekar Pamenang Karena Tak Penuhi Bangun Fasum dan IPAL

4 bulan ago
Astra berikan pelatihan kepada puluhan pelaku UMKM dan BUMDes di Kecamatan Ngancar Kediri, Ini Tujuannya

Astra berikan pelatihan kepada puluhan pelaku UMKM dan BUMDes di Kecamatan Ngancar Kediri, Ini Tujuannya

7 bulan ago

Popular

Kodim 0809/Kediri Gelar Acara Tradisi Lepas dan Sambut Dandim

Kodim 0809/Kediri Gelar Acara Tradisi Lepas dan Sambut Dandim

3 minggu ago
Nenek 72 Tahun Gugat Pemkot Kediri, PT LMA Dan 8 Orang Lainnya, Ini Penyebabnya

Nenek 72 Tahun Gugat Pemkot Kediri, PT LMA Dan 8 Orang Lainnya, Ini Penyebabnya

3 minggu ago
Sidak Perumahan Griya Keraton, Dinas Perkim Peringkatkan PT Sekar Pamenang Karena Tak Penuhi Bangun Fasum dan IPAL

Sidak Perumahan Griya Keraton, Dinas Perkim Peringkatkan PT Sekar Pamenang Karena Tak Penuhi Bangun Fasum dan IPAL

4 bulan ago
Rayakan Hari Ibu dan Dukung UMKM dalam Angkutan Nataru, KAI Daop 7 Madiun Gelar Fashion Batik dan Bazar di Stasiun Madiun

Rayakan Hari Ibu dan Dukung UMKM dalam Angkutan Nataru, KAI Daop 7 Madiun Gelar Fashion Batik dan Bazar di Stasiun Madiun

4 minggu ago
Sidang PT Matahari Sedjakti Sedjahtera Vs PT Sekar Pamenang Kembali Digelar Di PN Kediri

Sidang PT Matahari Sedjakti Sedjahtera Vs PT Sekar Pamenang Kembali Digelar Di PN Kediri

2 minggu ago
Juke.co.id

© 2024 Juke - Juke.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Shop
  • Forum
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kriminal
  • Teknologi
  • Politik
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup

© 2024 Juke - Juke.